BeritaCilegon

Cegah Masalah Hukum Sejak Dini, Pemkot Cilegon dan Kejari Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

47
×

Cegah Masalah Hukum Sejak Dini, Pemkot Cilegon dan Kejari Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Cilegon Robinsar dengan Kajari Cilegon Febrianda Ryendra melakukan penandatanganan Mou.Foto:ist

SEBARINDO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk memperketat tata kelola pemerintahan yang taat hukum. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa, (28/7/2026).

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra. Langkah strategis ini kemudian diikuti oleh penandatanganan perjanjian kerja sama di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Robinsar menegaskan kesepakatan ini bukan sekadar legitimasi di atas kertas, melainkan wujud komitmen nyata untuk memperkuat sinergi interlembaga. Ia mengingatkan seluruh jajaran kepala dinas dan dinas terkait agar tak ragu berkonsultasi dengan jaksa sejak awal perumusan kebijakan.

“Jangan sampai baru datang ke Kejari ketika diundang saja. Sebelum ada persoalan, lebih baik bertanya dan meluruskan hal-hal yang memang perlu dikonsultasikan,” tegas Robinsar.

Menurut Robinsar, komunikasi yang terjalin sejak awal akan membentengi setiap kebijakan Pemkot Cilegon agar tetap berada di koridor hukum yang berlaku. Ia pun meminta para kepala OPD tidak menjadikan agenda ini sebagai acara seremonial belaka.

Kejari Cilegon: Jangan Minta Perlindungan, Tapi Mintalah Piranti Yuridis

Hal yang sama disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Febrianda Ryendra, menggarisbawahi pentingnya upaya preventif. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi para pejabat daerah yang ingin berdiskusi secara informal untuk memetakan potensi masalah hukum sebelum bergulir menjadi perkara.

Febrianda menekankan bahwa penegakan hukum atau penindakan adalah ultimum remedium atau langkah terakhir yang akan diambil kejaksaan.

“Jangan meminta perlindungan kepada Kajari, tetapi mintalah piranti yuridisnya. Kalau ada potensi masalah, mari kita lakukan legal audit bersama sehingga penyelesaiannya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Febrianda.

Lewat kesepakatan ini, Kejari Cilegon berkomitmen memberikan pendampingan hukum, konsultasi, hingga penguatan sistem birokrasi. Harapannya, Kota Cilegon memiliki benteng hukum yang kokoh dan berkelanjutan.

“Kita bangun pola dan sistem yang baik untuk Kota Cilegon, sehingga yang mengawal pemerintahan adalah sistem yang kuat, bukan bergantung pada siapa pejabatnya,” pungkas Febrianda.(PSR/rls)