SEBARINDO.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Namun, ada embel-embel “dengan paragraf penekanan suatu hal”. Catatan tebal ini menyoroti defisit keuangan riil sebesar Rp 125,45 miliar yang menganga lebar.
Penilaian ini diserahkan langsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin (26/5/2025). Defisit jumbo tersebut, menurut BPK, bukan tanpa sebab. Permasalahannya terletak pada penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak rasional dan tak diimbangi dengan realisasi yang sesuai. Ironisnya, lemahnya pengendalian belanja semakin memperparah kondisi ini, membuat jurang defisit kian dalam.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, membenarkan penilaian dari lembaga auditor negara itu.
“Iya, Pemkot Cilegon menerima WTP dengan catatan,” ujar Dana singkat, saat dikonfirmasi Sebarindo.com melalui sambungan telepon.
Selain WTP dengan catatan, ternyata dalam laporan itu juga terdapat catatan BPK Perwakilan Banten yaitu Pemkot Cilegon harus memproses lelebihan pembayaran dan menyetorkan ke Kas Daerah atas insentif pemungutan pajak daerah bagi ASN dengan nilai Rp96.330.819,00 setelah pajak dan honorarium penanggung jawab pengelola keuangan senilai Rp5.337.550.000,00 setelah pajak.
Opini WTP, dalam kacamata BPK merupakan cerminan kewajaran penyajian laporan keuangan. Artinya, laporan Pemkot Cilegon secara material telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, “paragraf penekanan suatu hal” menjadi penanda bahwa ada isu fundamental yang meskipun tidak memengaruhi kewajaran laporan secara keseluruhan, namun memerlukan perhatian serius dan tindak lanjut segera. Defisit Rp 125,45 miliar ini adalah alarm keras bagi pengelolaan keuangan daerah.(PSR)