Berita

Dishub Cilegon Abai, Rambu Larangan Jadi Saksi Bisu Kekacauan Lalu Lintas

476
×

Dishub Cilegon Abai, Rambu Larangan Jadi Saksi Bisu Kekacauan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Foto : Sebuah truk parkir tepat di bawah rambu "Dilarang Berhenti", mencerminkan lemahnya pengawasan dari Dishub Cilegon di Jalan Lingkar Selatan. (21/4/25). | SA

SEBARINDO.COM – Rambu-rambu lalu lintas bertuliskan “Dilarang Parkir dan Berhenti” yang berjajar di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, tampaknya tak lebih dari sekadar hiasan. Fungsi utamanya sebagai penanda larangan justru diabaikan mentah-mentah, baik oleh para pengemudi truk maupun oleh otoritas yang seharusnya menegakkan aturan.

Ironisnya, dari pantauan sebarindo.com kendaraan bertonase besar kerap terlihat parkir sembarangan di bawah rambu tersebut. Kondisi ini berlangsung hampir setiap hari tanpa ada tindakan nyata dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Rambu larangan tinggal rambu, penegakan hukum nihil.

“Sudah jelas dilarang, tapi truk tetap parkir seenaknya. Kadang bikin jalanan macet, bahkan pernah nyaris tabrakan,” keluh Rendi, warga yang rutin melewati jalur tersebut, (23/4/25)

Jalan Lingkar Selatan merupakan salah satu urat nadi transportasi Kota Cilegon. Namun, di jalur vital ini, aturan lalu lintas justru seperti tak berlaku. Terlebih, pos pengawasan Dishub yang dibangun dengan anggaran publik kini tampak seperti bangunan kosong tanpa fungsi. Tak ada petugas berjaga, tak ada pengawasan.

“Pos-nya ada, tapi saya belum pernah lihat petugasnya aktif. Kalau nggak diawasi, ya pengemudi bebas semaunya,” tutur Jefri, pengemudi ojek online.

Padahal, keberadaan rambu larangan tersebut bukan tanpa dasar. Penempatannya telah melalui kajian teknis dengan tujuan utama mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalur padat kendaraan berat. Namun, semua itu menjadi sia-sia bila tidak diiringi dengan penindakan.

UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (4) huruf d dengan tegas mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas. Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu atau kurungan satu bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 287 ayat (3). Sayangnya, hukum hanya terdengar di atas kertas, pelaksanaannya nyaris tak terlihat di lapangan.(SA)