Berita

Kantor Dindikbud Kota Serang Digugat Puskud Jabar, Siap-siap Pindah ke Gedung PMI dan PWI Banten

672
×

Kantor Dindikbud Kota Serang Digugat Puskud Jabar, Siap-siap Pindah ke Gedung PMI dan PWI Banten

Sebarkan artikel ini
Kantor Dindikbub Kota Serang.Foto:Fery-sebarindo.com

SEBARINDO.COM– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, dihadapkan pada ancaman penggusuran. Kantor yang mereka tempati sejak lama digugat oleh Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Barat. Khawatir akan diusir, Dindikbud Kota Serang kini bersiap-siap memindahkan operasionalnya ke gedung Palang Merah Indonesia (PMI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, setelah berkoordinasi intensif dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Pemerintah Kota Serang.

Polemik kepemilikan aset ini bukan barang baru. Kantor Dindikbud Kota Serang di Jalan Kiajurum No. 30, Kelurahan Cipocok Jaya, telah menjadi sengketa hukum sejak 2019. Gugatan pertama Puskud Jawa Barat dengan nomor 99/Pdt.G/2019/PN Srg, yang terdaftar pada 13 September 2019, dimenangkan oleh Pemerintah Kota Serang. Kala itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan Puskud Jawa Barat niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima.

Namun, Puskud Jawa Barat tak menyerah. Pada 16 Februari 2021, mereka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor register 23/Pdt.G/2021/PN Srg. Kali ini, objek gugatan mencakup tanah dan bangunan seluas 1.600 m2 tersebut, dengan bukti kepemilikan berdasarkan surat leter C No. 566 dan No. SPP 346.73.030.009.0052.0.

Dalam gugatan kedua inilah, nasib berpihak pada Puskud. Majelis Hakim, dalam putusannya, secara tegas menyatakan bahwa Puskud Jawa Barat adalah pemilik sah aset yang kini ditempati Dindikbud Kota Serang. Pemerintah Kota Serang selaku tergugat, bersama pihak-pihak turut tergugat lainnya, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai dan menggunakan aset tersebut tanpa izin dari pemilik sah dan kuasa hukumnya.

Konsekuensi putusan ini segera terasa. Dindikbud Kota Serang telah diminta oleh kuasa hukum Puskud untuk segera mengosongkan lokasi dan menghapus pencatatan aset milik Pemerintah Kota Serang atas lahan yang disengketakan.

“Kita sudah diminta untuk segera pindah oleh kuasa hukum Puskud, saat mereka mendatangi kantor (Dindikbud Kota Serang),” ungkap Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Evi Shofiyah Usman, Selasa (3/6/2025).

Menurut Evi, Pemerintah Kota Serang telah mengusulkan solusi sementara. Kantor alternatif Dindikbud Kota Serang direncanakan akan menempati gedung yang saat ini digunakan oleh PMI Banten dan PWI Banten, yang berlokasi di lahan milik Pemkot di Ciceri, Kota Serang. Langkah ini diambil sambil menunggu serah terima aset milik pemerintah kota yang saat ini masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, membenarkan rencana serah terima aset. Ia menjelaskan, dua aset yang akan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang dalam waktu dekat adalah kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Rencananya di semester satu tahun ini akan ada dua aset yang diserahkan dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang, di antaranya DP3AKB dan Disdukcapil,” kata Tini.

Penyerahan aset ini membuka kemungkinan bagi Dindikbud Kota Serang untuk selanjutnya menduduki lahan yang akan dikosongkan tersebut, menyusul relokasi awal ke gedung PMI dan PWI Banten.(01)