160x600
160x600
Berita

Karantina Banten dan KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung Asal Sumatera di Pelabuhan Merak

79
×

Karantina Banten dan KSKP Merak Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung Asal Sumatera di Pelabuhan Merak

Sebarkan artikel ini
Personel KSKP Merak, Kamis (30/1/2025)di Pelabuhan Penyeberangan Merak, menggagalkan upaya penyeludupan burung ke Jakarta dari bis asal Sumatera.Foto:ist

SEBARINDO.COM– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyeludupan 700 ekor burung asal Pulau Sumatera  yang akan dikirim ke Jakarta.

“Penyelundupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan  karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH,dalam rilis yang diterima SEBARINDO.COM,Jumat (31/1/2025).

Menurut Duma, ratusan ekor burung  tersebut merupakan hasil tangkapan dari  personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, pada hari kamis 30 Januari 2025 di Pelabuhan Penyeberangan Merak.Petugas menemukan burung yang akan diseludupkan ke Jakarta itu dari bis asal Sumatera.

Duma menjelaskan, jenis burung yang akan diselundupkan  terdiri dari jenis trucukan 400 ekor, jalak kebo 100 ekor, sogon 100 ekor dan kerak besi 100 ekor yang dimasukkan ke dalam 22 boks plastik putih.  Pihaknya melakukan pemeriksaan administrasi, fisik dan kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Setelah dipastikan sehat,  kemudian diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepas liaran ke alam.

“BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepas liaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang,” tutur Duma.

Burung seludupan di Pelabuhan Merak dilepas liarkan oleh BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak dan Karantina Banten di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.Foto:ist

Lebih Lanjut Duma menjelaskan bahwa upaya penggagalan penyelundupan merupakan bukti sinergitas dan kerja sama Karantina Banten dengan instansi terkait serta menjadi salah satu langkah kongkrit yang dilakukan oleh Karantina Banten dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.

“Dengan pelepas liaran ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan, dan juga dalam rangka mengedukasi  masyarakat untuk lebih mematuhi aturan, sehingga bersama-sama menjaga dan melestarikan kekayaan alam Indonesia,” pungkas Duma.(TA/rls)