Example 728x250
BeritaNasional

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Liar Tanpa Dokumen

563
×

Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 742 Burung Liar Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
Petugas Karantina Banten dan BKSDA melepasliarkan burung hasil sitaan di Cagar Alam Rawa Danau, Serang.(30/07/25). Foto:ist

SEBARINDO.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan upaya penyelundupan 742 ekor burung liar dari Bandar Lampung ke Serang tanpa dokumen resmi.

Kepala Karantina Banten Duma Sari M H mengatakan, pengiriman burung tanpa dokumen ini bukan pertama kali terjadi.

“Modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi dan pelanggaran seperti ini terus berulang. Ini menjadi perhatian serius kami di Badan Karantina Indonesia untuk terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati dan menjaga kelestarian alam yang ada di Indonesia,” ujar Duma dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Petugas menemukan ratusan burung itu saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Merak sekitar pukul 02.00 WIB. Saat memeriksa bongkaran kapal di Dermaga 1, petugas mencurigai sebuah mobil pribadi setelah mendengar suara burung dari dalam kendaraan.

Baca Juga : Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 334 Burung Ilegal dari Payakumbuh

Setelah diberhentikan, petugas menemukan mobil tersebut membawa 25 kardus dan 11 keranjang berisi berbagai jenis burung. Sopir mobil itu tidak bisa menunjukkan dokumen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk uji cepat Avian Influenza (Rapid AI) di laboratorium.

“Dari penemuan ini kami mendapati mobil travel tersebut membawa 298 ekor jalak kebo, 147 pleci, 119 colibri king, 14 colibri sogon, 39 kepondang, 33 cucak ranting, 32 cucak ijo, 6 gagak pohon abu-abu, 4 cucak jenggot, 5 poksay mandarin, 7 cucak kinoy, 5 siri-siri, 2 tledekan, 2 srigunting kelabu, 7 poksay mantel, 6 poksay kaki hitam, serta ekek geking jawa, rambatan, dan cililin masing-masing satu ekor,” jelas Duma.

Duma menambahkan, beberapa jenis burung yang diamankan termasuk satwa dilindungi, seperti cililin, cucak ijo, dan cucak ranting. Karantina Banten berkomitmen menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 untuk menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah perdagangan ilegal, khususnya di wilayah Banten.

Seluruh burung diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Pelepasliaran diharapkan dapat menjaga populasi burung di alam dan mencegah kepunahan. Duma berharap penindakan ini juga menjadi edukasi agar masyarakat mematuhi aturan perlindungan satwa.