SEBARINDO.COM – Dalam menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon tahun 2024, Kejaksaan Negeri Cilegon turut ambil peran penting dengan mengawal seluruh tahapan pemilu.
Peran ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 30 ayat 3 menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban dan keamanan umum, termasuk di bidang politik, yang diterapkan melalui pengawalan penyelenggaraan Pemilukada.
Kejaksaan Negeri Cilegon turut berperan aktif melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang bertujuan untuk meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) selama proses Pemilukada berlangsung.
Jaksa memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu secara profesional, netral, objektif, dan terpercaya. Salah satu tugas penting jaksa dalam hal ini adalah pemantauan penuntutan kasus-kasus terkait pemilu dan memberikan laporan tertulis kepada Penasihat Sentra Gakkumdu.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ibu Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran jalannya Pilkada.
Baca Juga : Drama Panjang Persidangan, Kejari Cilegon Akhirnya Rebut Kembali Gedung Eks-Matahari Milik Pemkot
“Kami akan memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan baik dan bebas dari pelanggaran hukum,” tegas Diana.
Upaya ini semakin diperkuat dengan inovasi digital melalui pembentukan Posko Pemilu Virtual yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resmi Kejaksaan Negeri Cilegon atau melalui link yang tersedia di media sosial Instagram @kejari_cilegon.
Posko ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran atau sekadar mencari informasi terkait Pilkada.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Cilegon juga berperan dalam beberapa bidang strategis terkait pelaksanaan Pilkada 2024, di antaranya:
1. Bidang Tindak Pidana Khusus, yang berfokus pada pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon kepala daerah atau pelanggaran lainnya terkait pemilu.
2. Bidang Intelijen, yang bertugas melakukan pengamanan tahapan Pilkada dan memantau dinamika di lapangan melalui Posko Pemilu dan Posko Pemilu Virtual.
3. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang memberikan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu.
4. Bidang Tindak Pidana Umum, yang akan menangani penuntutan jika ditemukan tindak pidana pemilu.
Kejaksaan berharap melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, Pilkada Cilegon 2024 dapat berlangsung damai, aman, dan tertib. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau indikasi kecurangan melalui kanal yang telah disediakan, baik secara daring maupun dengan mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 1, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Dengan berbagai langkah proaktif ini, Kejaksaan Negeri Cilegon menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pesta demokrasi di Cilegon dan memastikan hak-hak masyarakat dalam memilih pemimpin daerah terlindungi.