SEBARINDO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp1,464.348.000. Uang tersebut merupakan hasil lelang barang-barang yang disita dari dua terpidana kasus korupsi di PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti,menyerahkan uang hasil lelang tersebut kepada Direktur Utama PT. BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin. Proses serah terima dilakukan di Balai Saba Kejari Cilegon, Senin (6/1/2025).
“Uang ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Idar Sudarma dan Tenny Tania terkait pemberian fasilitas pembiayaan di PT. BPRS CM pada periode 2017-2021,” ujar Diana dalam keterangannya.
Barang-barang yang dilelang tersebut sebelumnya disita oleh tim penyidik Kejari Cilegon sebagai bagian dari proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ini. Setelah melalui proses hukum yang panjang, barang-barang tersebut kemudian dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada negara melalui PT. BPRS CM sebagai pihak yang dirugikan.
Dengan dikembalikannya uang hasil korupsi ini, Kejari Cilegon berharap dapat memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.(PSR)