SEBARINDO.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Chengda Engineering. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat malam (16/5/2025) di Mapolda Banten.
Selain Muhamad Salim, polisi juga menetapkan dua rekan lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatulah Ali.
“Ketiga tersangka kami tahan di rumah tahanan Polda Banten,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada wartawan.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan yang diterima pihaknya. Dugaan pemerasan dan tindakan lain yang dituduhkan kepada para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi Chengda Engineering.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara di atas lima tahun.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” tegasnya.(01)