Berita

Kadin Nonaktifkan Anggotanya Terkait Dugaan Intimidasi Investor di Cilegon, Citra Dunia Usaha Tercoreng

235
×

Kadin Nonaktifkan Anggotanya Terkait Dugaan Intimidasi Investor di Cilegon, Citra Dunia Usaha Tercoreng

Sebarkan artikel ini
Ketua umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.Foto:ist

SEBARINDO.COM-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara tiga anggotanya yang diduga kuat terlibat dalam kasus intimidasi dan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.Keputusan ini menjadi respons cepat organisasi pengusaha tersebut terhadap insiden yang berpotensi merusak citra dunia usaha nasional di mata investor.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, melalui pernyataan tertulis yang diterima Sabtu (17/5/2025), menyatakan penyesalannya atas tindakan oknum pengurus Kadin Cilegon.

“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” tegas Anindya.

Lebih lanjut, Anindya menekankan bahwa Kadin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi di mata publik dan para investor, penonaktifan sementara ini dianggap sebagai langkah yang perlu diambil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini berawal pada Jumat (9/5/2025) ketika tiga anggota Kadin Kota Cilegon mendatangi kantor PT China Chengda Engineering, yang merupakan kontraktor utama dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon. Kedatangan mereka disebut-sebut untuk menindaklanjuti janji kerja sama yang sebelumnya pernah dibicarakan dengan pihak perusahaan.

Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut, terjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi dan bahkan pemalakan.

“Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu dan merugikan iklim investasi,” imbuh Anin panggilan Anindya.

Polda Banten Tetapkan Tiga Pengurus Kadin Cilegon Sebagai Tersangka

Aparat penegak hukum bergerak cepat dalam menanggapi laporan terkait dugaan tindak pidana ini. Polda Banten melalui Subdirektorat 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat malam (16/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah figur-figur penting dalam organisasi pengusaha di tingkat daerah, yakni Ketua Kadin Kota Cilegon,Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatulah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufazi Zahuri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiganya diduga kuat meminta proyek dalam pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT CAA, yang merupakan anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk. Proyek strategis nasional (PSN) dengan nilai investasi yang fantastis, mencapai Rp15 triliun, ini menjadi sorotan utama dalam kasus tersebut.

Baca:Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemerasan dan Penghasutan Terhadap PT Chengda Engineering

Penonaktifan tiga anggotanya yang tersandung kasus ini menjadi bukti komitmen Kadin Indonesia untuk menjaga integritas organisasi dan menciptakan iklim usaha yang bersih, transparan, dan profesional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pesan yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk para investor, bahwa Kadin tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak kepercayaan investor jangka panjang di Indonesia.

Kadin menyadari bahwa kepercayaan investor adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, organisasi ini berjanji akan terus berbenah diri dan memperkuat mekanisme internal untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Kasus di Cilegon ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen dunia usaha untuk menjunjung tinggi etika bisnis dan menghormati setiap investasi yang masuk ke Indonesia.(PSR)