Berita

KLH Sanksi DLH Cilegon Terkait Pengelolaan Sampah TPSA Bagendung

470
×

KLH Sanksi DLH Cilegon Terkait Pengelolaan Sampah TPSA Bagendung

Sebarkan artikel ini
TPSA Bagendung yang masih menggunakan metode open dumping.Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon. Biang keladinya? pengelolaan sampah di TPSA  Bagendung yang dinilai masih jauh dari kata ideal. KLH secara tegas menyoroti praktik open dumping alias pembuangan terbuka yang masih diterapkan, ditambah lagi minimnya upaya pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, tak menampik sanksi ini dan berjanji akan segera berbenah. Namun, pernyataan menarik justru muncul di tengah penjelasannya. Sabri mengungkapkan bahwa Cilegon bukanlah satu-satunya daerah yang menerima sanksi serupa.

“Ada sekitar tiga ratus kota/kabupaten yang juga menerima sanksi dari KLH,”kata Sabri kepada Sebarindo.com, Jumat (2/5/2025).

Menurut Sabri, kondisi keuangan daerah yang sedang “defisit” menjadi kendala utama. Dia akan mengajak Indonesia Power untuk menyumbangkan fly ash (abu terbang) mereka. Langkah ini diambil lantaran DLH Cilegon mengaku tak punya anggaran untuk membeli tanah yang seharusnya digunakan untuk menimbun sampah secara layak di TPSA Bagendung.

Sabri mengklaim telah mengantongi izin dari KLH terkait penggunaan fly ash, mengingat material tersebut kini tak lagi dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Rencananya, sampah yang datang ke TPSA Bagendung akan diratakan terlebih dahulu, baru kemudian ditimbun menggunakan bottom ash. Sebuah solusi inovatif di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.(PSR)