Berita

Penegakan Hukum Berbuah Konservasi, Rangka Badak Jawa Jadi Koleksi Museum Negeri Banten

177
×

Penegakan Hukum Berbuah Konservasi, Rangka Badak Jawa Jadi Koleksi Museum Negeri Banten

Sebarkan artikel ini
Kerangka Badak Jawa yang diserahkan TNUK kepada Dindik Provinsi Banten.Foto:ist

SEBARINDO.COM – Upaya penegakan hukum terhadap kasus perburuan satwa liar kini berbuah manis untuk konservasi. Dua rangka badak jawa (Rhinoceros sondaicus) hasil sitaan resmi diserahkan kepada Museum Negeri Banten.

Penyerahan ini dilakukan oleh Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada Senin kemarin, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde selesai dieksekusi.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Putusan Pengadilan Nomor: 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memerintahkan agar barang bukti berupa dua tengkorak badak jawa beserta tulang belulangnya dikembalikan kepada Balai TNUK.

Rangka badak jawa yang kini menjadi koleksi Museum Negeri Banten memiliki makna yang mendalam. Kepala Seksi PTN Wil I, Dedi Juherdi, menjelaskan bahwa benda ini bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan media edukasi yang efektif bagi masyarakat.

“Tujuan penyerahan ini sebagai media edukasi kepada masyarakat luas bahwa berburu badak jawa dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara,” ujar Dedi.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan menyimpan dan memamerkan rangka ini di Museum Negeri Banten. Hal ini diharapkan bisa mengingatkan kembali pentingnya melindungi badak jawa yang merupakan satwa sangat langka dan dilindungi.

Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci

Dalam kesempatan itu, Dedi juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya. Menurutnya, tanpa dukungan mereka, penindakan terhadap kasus kejahatan satwa liar ini tidak akan berjalan efektif.

“Barang bukti ini bukan sekadar benda mati, tetapi memiliki nilai yang sangat besar dalam mendukung konservasi, penelitian, dan edukasi,” tambahnya.

Ia menekankan, keberhasilan konservasi memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Kehutanan, hingga masyarakat sipil. Dengan penyerahan ini, diharapkan sinergi antara TNUK dan Kejaksaan Tinggi Banten semakin kuat dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk penghargaan, Kementerian Kehutanan juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penghargaan ini diberikan atas peran aktif mereka dalam menangani kasus perburuan badak jawa di kawasan TNUK.(PSR)