Example 728x250
BeritaCilegon

Polsek Cibeber Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kontainer di Cilegon, Kerugian Capai Rp 50 Juta

1484
×

Polsek Cibeber Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kontainer di Cilegon, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Sebarkan artikel ini
3 tiga orang tersangka pelaku pencurian kontainer ditangkap Unit Reskrim Polsek Cibeber.Foto:ist

SEBARINDO.COM–Jajaran Kepolisian Sektor Cibeber membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit kontainer milik warga Cibeber. Ketiga tersangka, berinisial R, H, dan A, yang semuanya adalah warga Kota Cilegon, diamankan setelah aksi mereka dipergoki oleh warga setempat. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada 16 Juli 2025.

“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap dan ditahan, sekarang sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Atep, Kamis (24/7/2025).

Peristiwa ini bermula dari laporan Linda Permataharti (36) ke Polsek Cibeber. Linda melaporkan bahwa kontainer miliknya yang berada di lahan kosong di Lingkungan Ciberko RT 003, RW 003, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, telah dicuri. Saat itu, Linda yang sedang berada di luar rumah segera menuju lokasi dan mendapati kontainernya sudah dalam keadaan terpotong.

Baca Juga : Polsek Cibeber Ringkus Pelaku Pencurian Ruko Ratusan Juta Bermodal Petunjuk CCTV

Ditangkap Warga, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap

Petugas memeriksa kontainer yang sudah di potong.foto:ist

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Ipda Ibnu Majah, menambahkan bahwa setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang telah mengamankan para pelaku, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara.

“Kami langsung mengamankan ketiga pelaku dan membawa ketiganya beserta barang bukti ke Mapolsek Cibeber untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ibnu.

Ketiga pelaku diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kota Cilegon. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lempeng potongan besi kontainer, dua tabung gas 3 kilogram, satu kunci inggris, satu sabit, dua unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu tabung oksigen 50 kilogram, satu selang, dan satu karung.

Selain itu, dokumen kepemilikan kontainer berupa Purchase Order (PO) dan kuitansi pembelian kontainer senilai Rp 50 juta juga turut disita dari korban sebagai barang bukti pendukung.(PSR)