Berita

Polsek Cibeber Ringkus Pelaku Pencurian Ruko Ratusan Juta Bermodal Petunjuk CCTV

1566
×

Polsek Cibeber Ringkus Pelaku Pencurian Ruko Ratusan Juta Bermodal Petunjuk CCTV

Sebarkan artikel ini
Polsek Cibeber tangkap AZ, pelaku pencurian ruko di PCI Cilegon. Kerugian capai Rp146 juta, terbongkar berkat rekaman CCTV. Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Cibeber, dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon, mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial AZ (30) diringkus pada Selasa kemarin setelah melakukan aksinya di sebuah ruko di kawasan PCI, Cibeber, Kota Cilegon.

Aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku dilakukan pada 30 Juni 2025 lalu. Pencurian ini menyebabkan kerugian material yang tidak sedikit, ditaksir mencapai Rp146.758.266, berupa instrumen kelistrikan milik PT. Megatama Anugrah Mandiri.

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya kamera pengaman.

“Sekarang pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Mapolsek Cibeber,” jelas Atep, Senin (21/7/2025).

Kronologi Pengungkapan Berkat CCTV

Kasus ini bermula dari laporan Nadine Fadillah Rivania, selaku pemilik ruko, pada yang mendapati rukonya telah dimasuki pencuri. Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cibeber dan Unit Resmob Satreskrim Polres Cilegon segera mendatangi lokasi kejadian di Ruko PCI Blok E I G No. 1, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Dari lokasi kejadian, kami menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area ruko,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibeber Iptu Ibnu Majah.

Rekaman CCTV tersebut, lanjut Ibnu, menjadi petunjuk awal yang krusial bagi aparat. Melalui analisis rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakannya. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Selasa (8/7/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, upaya polisi membuahkan hasil. AZ berhasil diamankan di Perumahan Bumi Indah Permai (BIP), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cibeber untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan AZ, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksinya, meliputi satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza berwarna hitam, satu unit alat congkel berupa besi, dan satu unit obeng minus.

Saat ini, AZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polisi juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Muhammad Fiki, Ridwan Rahman, dan Jonaedi S.

Menurut Ibnu, tersangka AZ akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. (PSR)