SEBARINDO.COM – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Juni 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Selasa (22/7/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta komitmen bersama antarlembaga dalam menciptakan Kota Cilegon yang aman dan bebas dari narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari jutaan batang rokok ilegal hingga narkotika dan obat-obatan terlarang. Total estimasi kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam pemusnahan ini, sebanyak 780 karton rokok ilegal merek OK Bold tanpa pita cukai, dengan total lebih dari 12 juta batang, dimusnahkan. Diperkirakan, rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 11,9 miliar, dengan estimasi nilai pasar sekitar Rp 17 miliar.
Selain rokok ilegal, barang bukti dari tindak pidana narkotika juga turut dimusnahkan. Di antaranya adalah sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, serta tembakau gorila seberat 27,21 gram. Tak hanya itu, ribuan butir obat-obatan terlarang seperti tramadol sebanyak 620 butir), excimer 5.721 butir, yarindo 807 butir, dan dextro 4.218 butir juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang terkait dengan tindak kejahatan, meliputi 26 unit telepon genggam, 7 unit timbangan digital, serta perlengkapan pendukung kejahatan seperti pakaian, lakban, plastik, sedotan, senjata tajam, kunci T, dan tas.
Komitmen Pemkot Berantas Narkoba dan Kejahatan
Dalam sambutannya, Wali Kota Robinsar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Cilegon atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata hasil kolaborasi antarlembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Cilegon.
“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan
Negeri Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum. Saya harap kolaborasi antar instansi harus terus diperkuat demi kepentingan masyarakat dan demi kebaikan Kota Cilegon ke depan,” ujar Robinsar.
Robinsar juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk terus memerangi peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Ia bahkan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk dapat langsung memusnahkan barang bukti hasil razia di masa mendatang.
“Kami akan dorong Satpol PP agar langsung memusnahkan barang bukti usai razia. Sebab, saya khawatir jika tidak langsung dimusnahkan nanti akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Akuntabilitas Kejaksaan dan Edukasi Masyarakat
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan frekuensi dan jumlah barang bukti yang ada, bukan semata-mata karena ketersediaan anggaran.
“Kami tidak melihat urgensi pemusnahan dari sisi anggaran, namun lebih kepada seberapa sering pemusnahan harus dilakukan berdasarkan banyaknya barang bukti yang ada. Ketika barang bukti dirasa sudah cukup banyak dan mulai
menimbulkan risiko jika terus disimpan seperti potensi penyalahgunaan oleh oknum dan lainnya, maka pemusnahan harus segera dilakukan,” ungkap Diana.
Lebih lanjut, Diana menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga memiliki nilai penting dalam mengedukasi masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa kami sebagai eksekutor telah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti ini,” pungkasnya.(PSR)












