SEBARINDO.COM– Pepatah lama yang menyebutkan, “sepandai-pandainya tupai melompat, pasti ia akan jatuh pula,” tampaknya benar-benar berlaku bagi IS, seorang pria asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Setelah sempat lolos dari jerat hukum tahun lalu, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mencuri telepon genggam di tengah keramaian acara Hari Guru Nasional 2025 di Alun-Alun Kota Cilegon.
Kasus pencurian yang menyeret IS ini terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, saat Alun-Alun Cilegon tengah dipenuhi oleh massa yang merayakan Hari Guru Nasional. Korbannya adalah Dinda (20), yang saat itu sedang membeli makanan di lokasi acara.
Kapolsek Purwakarta, Iptu Sukanda, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dalam keterangan pers di Mapolsek Purwakarta, Rabu (3/12/2025).
Menurut Sukanda, saat korban Dinda sedang berbelanja, ia tiba-tiba merasakan ransel yang digendongnya di bagian belakang tersenggol oleh seorang pria. Tak lama setelahnya, saat korban duduk, ia kaget mendapati ritsleting ranselnya sudah terbuka.
“Saat dicek, korban baru menyadari bahwa telepon genggamnya sudah hilang,” terang Iptu Sukanda.
Curiga dengan kejadian tersebut, Dinda bersama temannya lantas mencurigai seorang pria yang tidak mengenakan seragam seperti mayoritas hadirin lainnya. Merasa aksinya dicurigai, pria berinisial IS tersebut langsung berusaha kabur ke belakang air mancur Alun-Alun.
Korban yang panik segera melaporkan kejadian itu kepada anggota kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi.
“Saya yang sedang tugas menjaga Hari Guru Nasional 2025 di lokasi, bersama anggota lalu bergerak cepat melakukan penangkapan, dan membawa pelaku ke pos keamanan di alun-alun. Saat ransel pelaku dibuka, ternyata telepon genggam milik korban ada di dalamnya,” tegas Sukanda.
Penampilan Menipu dan Catatan Kriminal Lama
Hal yang paling mengejutkan adalah penampilan pelaku, IS, yang sama sekali tidak mencerminkan sosok seorang pencuri. Polisi menyebutkan, penampilan IS yang biasa-biasa saja menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa pelaku kejahatan bisa berbaur dengan siapa saja tanpa menimbulkan kecurigaan.
Yang menarik, penangkapan kali ini ternyata bukan yang pertama. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, IS ternyata pernah melakukan tindak kejahatan serupa pada tahun sebelumnya, tepatnya saat pemberangkatan Jemaah Haji Kota Cilegon.

Pada kasus lama tersebut, IS juga berhasil diringkus oleh aparat. Namun, IS berhasil lolos dari proses hukum karena korban pada kasus sebelumnya memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu secara resmi ke pihak kepolisian.
“Peribahasa itu (sepandai-pandainya tupai melompat) terbukti benar. Setelah sempat lolos setahun sebelumnya, kali ini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Sukanda.
Dari tangan tersangka IS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam milik korban, dua buah ransel, dan kemeja lengan panjang putih.
Atas perbuatannya, IS kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Iptu Sukanda.
Kapolsek Purwakarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengalami kejadian tindak pidana untuk segera melapor atau menghubungi polsek terdekat, atau dapat menghubungi nomor darurat 110.(PSR)












