SEBARINDO.COM – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, melaporkan sejumlah barang yang diterimanya saat menggelar tasyakuran kelahiran anak keduanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait larangan gratifikasi bagi penyelenggara negara.
“Tentu saja telah saya laporkan kepada KPK, apa saja yang telah saya terima, karena ini merupakan amanat undang-undang untuk saya sebagai kepala daerah,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (24/7/2025).
Baca Juga : Fajar Hadi Prabowo: Pemuda sebagai Agen Perubahan di Kota Cilegon
Menurut Fajar, laporan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada petugas pengelola objek gratifikasi di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK pada 27 Mei 2025, tak lama setelah acara tasyakuran digelar.
Dari 13 barang yang dilaporkan, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai objek gratifikasi. Barang tersebut meliputi nursing pillow & baby nest stripes senilai Rp597.000, wooden activity table senilai Rp99.000, serta sebuah tas seharga Rp3.950.000. Seluruh barang tersebut telah diserahkan ke KPK.
“Jadi sebagai seorang penyelenggara negara, dalam hal ini saya sebagai wakil wali kota, tentu wajib melaporkan hal itu kepada KPK untuk mencegah segala bentuk gratifikasi yang diberikan kepada saya,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, objek gratifikasi tersebut telah dinyatakan lunas pada 22 Juli 2025 melalui tanda terima resmi dari KPK dan kini sebagian menjadi milik negara.
Fajar juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk segera melapor ke KPK jika menerima barang atau pemberian yang berpotensi termasuk dalam gratifikasi.
“Hal ini tentu untuk pembelajaran kita semua, bagaimana seorang penyelenggara negara terutama pegawai negeri itu wajib melaporkan objek gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” pungkasnya.











