SEBARINDO.COM – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan, tidak akan ada praktik “titip-menitip” dalam proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh sekolah negeri di Kota Cilegon.
Penegasan ini disampaikan Robinsar usai penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang digelar di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025).
Menurut Robinsar, proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai dengan empat jalur yang telah ditetapkan, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
“Saya minta agar empat jalur itu diprioritaskan dan dijalankan sesuai dengan regulasi serta dasar hukum yang ada,” ujar Robinsar.
Pengawasan Multisektor dan Potensi Tim Khusus
Robinsar menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB akan dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai pihak. Selain Dinas Pendidikan dan pihak sekolah, pengawasan juga akan melibatkan Inspektorat Kota Cilegon dan Ombudsman. Keterlibatan lembaga-lembaga ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan SPMB di Kota Cilegon benar-benar bersih dari praktik kecurangan.
“Untuk saat ini, belum ada tim khusus yang dibentuk. Namun, jika memang dibutuhkan ke depan, nanti akan kita bentuk tim khusus untuk memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Robinsar, membuka peluang pembentukan satuan tugas khusus jika diperlukan.
Terkait adanya potensi kecurangan, Robinsar menyatakan Pemerintah Kota Cilegon akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan. Penanganan akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti ada kecurangan, kita lihat dulu bentuk kecurangannya seperti apa. Bila memang terbukti menyalahi aturan, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Robinsar juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi jalannya proses SPMB. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Seluruh laporan dapat disampaikan langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat Cilegon jika menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam SPMB ini agar bisa segera melaporkan ke dinas pendidikan supaya bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Klaim Kesiapan dan Batasan Kuota
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon ,Heni Anita Susila, memastikan bahwa seluruh sekolah di Kota Cilegon telah siap melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Heni menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke sekolah-sekolah terkait mekanisme pelaksanaan SPMB.
“Semua sekolah sudah siap dan sebelumnya kami juga telah melakukan sosialisasi dahulu terkait SPMB tahun ini. Kami juga sudah siapkan aplikasi yang terhubung ke seluruh sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, di mana Dinas Pendidikan berperan sebagai pemantau,” ujar Heni.
Proses pendaftaran SPMB akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 22 Juni 2025. Heni juga menghimbau bagi orang tua yang mengalami kesulitan saat proses pendaftaran daring (aplikasi) dapat datang langsung ke kantor Dinas Pendidikan untuk mendapatkan bantuan.
“Bila ada orang tua yang kebingungan saat masa proses pendaftaran online nanti, silakan datang langsung ke Dinas Pendidikan, kami siap membantu proses pendaftarannya,” terangnya.
Terkait kuota siswa, Heni menjelaskan bahwa setiap rombongan belajar di jenjang SD tetap diisi sebanyak 28 murid dan SMP sebanyak 32 murid.
“Untuk SD, jumlah siswa per kelas tetap 28 orang, dan SMP 32 orang. Namun, apabila ada penyesuaian, SD dapat menampung hingga 32 siswa per kelas dan SMP 35 siswa per kelas,” pungkasnya.(SA)