Berita

Wali Kota Cilegon Terbitkan Edaran Optimalisasi Zakat, ASN Pertanyakan Ketentuan Pemotongan

175
×

Wali Kota Cilegon Terbitkan Edaran Optimalisasi Zakat, ASN Pertanyakan Ketentuan Pemotongan

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM – Wali Kota Cilegon menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/349/Kesra pada 7 Maret 2025 mengenai optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan pemerintahan Kota Cilegon. Dalam edaran tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah mencapai nisab diminta menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari total pendapatan.

Namun, kebijakan ini menuai respons dari kalangan ASN. Seorang pegawai di salah satu OPD, Kepada Sebarindo.com, Senin (18/3/2025), yang enggan disebutkan namanya menyebut surat edaran ini sumir dan kontradiktif. Ia menyoroti ketentuan pada poin 3 huruf B dalam edaran yang menyebut ASN yang keberatan terhadap pemotongan langsung dapat mengajukan keberatan tertulis di atas materai kepada kepala perangkat daerah atau pimpinan BUMD.

“Seharusnya SE ini tidak ditujukan kepada seluruh ASN, tetapi hanya kepada mereka yang sudah mencapai nisab. Jika diberlakukan untuk semua ASN, dikhawatirkan ada tekanan mental bagi mereka yang ingin mengajukan keberatan pemotongan,” ujarnya.

Ketentuan Zakat Profesi

Berdasarkan perhitungan zakat profesi, ketentuan mengikuti zakat emas dan perak, yakni nisab sebesar 85 gram emas dengan haul satu tahun. Jika harga emas Rp1.000.000 per gram, maka nisabnya Rp85.000.000 per tahun.

Sebagai contoh, ASN dengan gaji Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun telah melewati nisab, sehingga zakatnya sebesar 2,5 persen dari total pendapatan, atau Rp3.000.000 per tahun.

Penerapan kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan pegawai pemerintah daerah. Sebagian mempertanyakan apakah pemotongan otomatis sesuai prinsip sukarela dalam berzakat atau berpotensi menimbulkan tekanan bagi ASN yang keberatan.(SA)