Example 728x250
BeritaCilegon

Warga Cilegon, Urus Dokumen Kependudukan Kini Gratis

518
×

Warga Cilegon, Urus Dokumen Kependudukan Kini Gratis

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi-net

SEBARINDO.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan bagi seluruh warga Cilegon tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku untuk berbagai layanan, termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk DKCS Kota Cilegon, Roby Santika, menyampaikan hal tersebut kepada sebarindo.com, Selasa (9/9/2025).

“Bagi warga yang akan membuat administrasi kependudukan, semuanya gratis,” ujar Roby.

DKCS Kota Cilegon mencatat, setiap hari mereka rata-rata mencetak sekitar 150 keping KTP-el. Pencetakan ini mencakup berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP baru, penggantian karena hilang, atau perubahan elemen data.

“Kalau dihitung, 150 keping dikalikan 24 hari kerja dalam sebulan, hasilnya sekitar 3.750 keping per bulan,” jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan blangko yang tinggi, DKCS mengajukan permohonan sebanyak 4.000 hingga 6.000 keping kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setiap dua bulan sekali. Dalam setahun, total kebutuhan blangko diperkirakan mencapai 40.000 hingga 45.000 keping.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri per 8 September 2025, jumlah penduduk Kota Cilegon tercatat sebanyak 483.015 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 342.115 jiwa merupakan wajib KTP-el.

Roby berharap dengan adanya layanan gratis ini, masyarakat Cilegon semakin termotivasi untuk mengurus dokumen kependudukan secara legal dan tidak lagi menggunakan jasa calo.

(PSR)