Berita

Wamen Kehutanan RI Apresiasi Hakim dan Jaksa atas Vonis Maksimal bagi Pemburu Badak Jawa

599
×

Wamen Kehutanan RI Apresiasi Hakim dan Jaksa atas Vonis Maksimal bagi Pemburu Badak Jawa

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Sulaiman Umar Sidiq, memberikan penghargaan kepada sejumlah aparat penegak hukum. Foto:Ist

SEBARINDO.COM – Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Sulaiman Umar Sidiq, memberikan penghargaan kepada sejumlah aparat penegak hukum yang dinilai berperan penting dalam perlindungan satwa langka, khususnya badak jawa.

Penghargaan diserahkan saat kunjungan kerja ke Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang, Banten, pada 14 Juni 2025. Mereka yang menerima penghargaan antara lain tiga hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yakni Handi Reformen Kacaribu, Anna Maria Stephani Siagian, dan Febriyani Elisabet. Selain itu, dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Abrian Rahmat Fatahillah dan Dessy Iswandri, serta satu jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, Hendra Meylana, turut menerima penghargaan.

Penyerahan penghargaan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Dalam sambutannya, Wamen Kehutanan menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dedikasi para penegak hukum yang telah menjatuhkan vonis maksimal kepada pelaku perburuan satwa liar.

“Untuk pertama kalinya, pengadilan menjatuhkan hukuman tertinggi dalam kasus perburuan satwa di Indonesia, yakni 12 tahun penjara untuk pemburu badak jawa,” kata Sulaiman, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan satwa langka dan diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Baca Juga : Kapolda Banten Kunjungi TN Ujung Kulon, Dukung Rencana Translokasi Badak Jawa

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, menyatakan bahwa penghargaan juga telah diserahkan kepada para penyidik dan tim gabungan dari Kepolisian Daerah Banten. Penghargaan itu diberikan saat kunjungan Kapolda Banten ke kawasan TNUK, Juni lalu.

“Ini adalah hasil kerja kolektif yang telah mengembalikan kepercayaan publik terhadap TNUK dan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian badak jawa. Tanpa peran aparat penegak hukum, kami bukan siapa-siapa,” ujar Ardi.

Sebagai informasi, badak jawa (Rhinoceros sondaicus) merupakan salah satu spesies satwa langka yang kini hanya ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon. Populasinya diperkirakan kurang dari 80 ekor dan terus terancam oleh perburuan serta kehilangan habitat.

Pemerintah berharap sinergi antara kementerian, aparat hukum, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman perburuan ilegal.(SA/rls)