Cilegon

Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk 6 Pengedar Sabu dan Inek,Pelaku Terancam Hukuman Mati

113
×

Satresnarkoba Polres Cilegon Bekuk 6 Pengedar Sabu dan Inek,Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Barang bukti hasil tangkaoan Satnarkoba Polres Cilegon.Foto:ist

SEBARINDO.COM-Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mempertegas komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika peredaran gelap (P4GN)di wilayah hukumnya. Sepanjang akhir Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar dua jaringan pengedar narkoba skala besar dan menangkap enam orang tersangka di tempat berbeda.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pengedar, penyimpan, pengguna maupun pemilik sabu dan ekstasi agar tidak coba-coba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Cilegon.

Modus ‘Sistem Tanam’ di Villa Anyer Terbongkar

Pengungkapan pertama berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 111 / X / 2026 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES CILEGON / BANTEN tertanggal 29 Oktober 2026. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SGN (28) dan MI alias M (31), yang mengoperasikan peredaran sabu dari kawasan Anyar, Kabupaten Serang.

Personel Satresnarkoba menangkap SGN pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah villa di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar. Dari tangan SGN, petugas menyita 8 paket sabu.Dari hasil pengembangan menunjukkan bahwa SGN bekerja sama dengan MI alias M untuk membagi dan memaketkan sabu milik seorang DPO berinisial ID alias O. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MI alias M di kediamannya di Desa Anyar dan mengamankan 11 paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang disita dari jaringan Anyer ini mencapai 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram (neto 18,04 gram).

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus “sistem tempel” atau “sistem tanam”. Paket sabu disembunyikan di titik tertentu, lalu dipotret dan dikirimkan keterangannya kepada pembeli melalui instruksi DPO ID alias O. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka mendapat upah berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000 serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” ujar Wakapolres Cilegon Komisaris Polisi Mochamad Ridzky Salatun, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon,Jumat (30/10/2026).

Menurut Ridzky, perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan Rangkaian Kasus Narkoba dan Ekstasi “Spongebob”

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Cilegon juga mengungkap jaringan peredaran sabu dan ekstasi. Rangkaian penangkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) malam di sebuah SPBU di Kalitimbang, Cibeber, Kota Cilegon. Polisi mengamankan tersangka AB (28) beserta 2 paket sabu. Pengembangan berlanjut ke sebuah kontrakan di Bagendung, Cilegon, di mana polisi menangkap AJ (29) beserta barang bukti tambahan.

Tak berhenti di situ, pada pukul 22.00 WIB, tim opsnal bergerak ke kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kramatwatu. Di lokasi ini, polisi menangkap DP (29) dan menyita 23 paket sabu seberat total 9,23 gram beserta timbangan digital di rumah kontrakannya.

Pengembangan berakhir pada Senin (26/10/2026) pagi di Karang Jetak, Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan.Polisi membekuk tersangka AM (47) dan mengamankan 7 paket sabu serta 114 butir ekstasi berlogo Spongebob (berwarna merah, oranye, dan pink) dengan berat total puluhan gram.

Atas perbuatannya, tersangka AB dan AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka DP dan AM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 / Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menyelamatkan Ratusan Jiwa dan Komitmen P4GN

Wakapolres Cilegon mengatakan, dari akumulasi barang bukti yang berhasil disita berupa 11,25 gram sabu (senilai Rp 11,25 juta) dan 114 butir ekstasi (senilai Rp 45,6 juta), Polres Cilegon berhasil menyelamatkan setidaknya 273 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pihak kepolisian pun menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika dan akan terus mengintensifkan upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di seluruh wilayah hukum Polres Cilegon.

“Selain penindakan hukum secara masif, kepolisian terus mengedukasi serta menyadarkan masyarakat akan dampak buruk narkoba,” tegas Ridzky.

Kepolisian turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(*)