Berita

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di Cilegon,Polri Ungkap 490.306 Kasus

147
×

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di Cilegon,Polri Ungkap 490.306 Kasus

Sebarkan artikel ini
Dua orang tersangka dan tumpukan karung narkoba menunggu masuk ke ruang pembakaran untuk dimusnahkan,Kamis (30/10/2025).Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri memusnahkan 2,1 ton narkoba berbagai jenis di PT Wastec Internasional, Cilegon, pada Kamis (30/10/2025) dini hari.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Total barang bukti yang berhasil disita kepolisian selama kurun waktu tersebut mencapai 214 ton.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan malam itu merupakan sebagian kecil. Hal ini sesuai amanat undang-undang yang mengatur penyimpanan barang bukti oleh kepolisian paling lama 14 hari.

“Untuk yang malam hari ini dimusnahkan jumlahnya sekitar 2,1 ton. Selama periode satu tahun, tak mungkin menyimpan barang bukti sebanyak 214 ton yang kalau diestimasikan senilai Rp29 triliun,” jelas Audie, Kamis dini hari

Barang Bukti Terbesar Didominasi Sabu

Barang bukti seberat 2,1 ton yang dimusnahkan berasal dari 114 kasus itu dan terdiri dari  sabu sebanyak  1,33 ton, ekstasi: 335.019 butir, ganja Kering: 608,95 gram,  tembakau gorilla 18,4 kilogram,heroin 1,1 kilogram, ketamine 2.356 gram,etomidate  12.429 milliter, happy five 7.993 butir, happy water 27.851 gram serta  tetrahidrokanabinol (THC) sebanyak 5.531 gram.

Pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti mendapatkan penetapan sita yang sah dari kejaksaan maupun pengadilan.

Selama periode setahun (Oktober 2024-Oktober 2025-red), Dittipidnarkoba bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 490.306 kasus narkoba dengan total 65.572 orang yang ditahan.

Tumpukan narkoba jenis sabu yang disita petugas Polda Metro Jaya yang akan dimusnahkan.Foto:poesaputra-sebarindo.com

Kepolisian juga menjalankan program rehabilitasi. Dari sejumlah kasus tersebut, telah dilakukan 1.898 program rehabilitasi terhadap 1.422 kasus.

Dalam prosesi pemusnahan, turut dihadirkan 11 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba, salah satunya adalah seorang wanita. Status para tersangka masih dalam masa penahanan Bareskrim Mabes Polri.

Modus Baru Jasa Ekspedisi dan Jaringan Lintas Wilayah

Audie mengungkapkan adanya perkembangan dalam modus operandi peredaran narkoba. Selain melalui jalur darat dan laut, saat ini ditemukan modus baru melalui paket atau jasa ekspedisi.

“Ini yang sedang dilakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan pihak pengusaha ekspedisi,” kata Audie.

Sebelas tersangka satu diantaranya wanita saat mengikuti proses pemusnahan narkoba.Foto:poesaputra-sebarindo.com

Sementara itu, modus operandi masuknya narkoba dari luar negeri masih didominasi melalui wilayah barat. Namun, dengan peningkatan kegiatan rutin, jaringan narkoba di wilayah timur Indonesia kini juga semakin intens terungkap.(PSR)