160x600
160x600
Berita

7 Sertifikat Hak Milik Dilelang, Kejari Cilegon Kembalikan Rp927 Juta ke Yayasan Bapelkes KS

229
×

7 Sertifikat Hak Milik Dilelang, Kejari Cilegon Kembalikan Rp927 Juta ke Yayasan Bapelkes KS

Sebarkan artikel ini
Kajari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menyerahkan uang negara sebesar Rp927.583.000 ke kas Yayasan Bapelkes KS yang diterima oleh Direktur Utama Yayasan Bapelkes KS, Suriadi Arif , di Aula Kejaksaan Negeri Cilegon Rabu (20/11/2024).Foto:Ist

SEBARINDO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp927.583.000 ke kas Yayasan Badan Pengelola Kesejahteraan Krakatau Steel (Bapelkes KS).

Uang tersebut merupakan hasil lelang tujuh sertifikat hak milik yang disita dari terpidana kasus korupsi dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel tahun 2013-2014.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti,  kepada  Direktur Utama Yayasan Bapelkes KS, Suriadi Arif , di Aula Kejaksaan Negeri Cilegon Rabu (20/11/2024).

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejari Cilegon dalam upaya memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.Kejaksaan  tidak hanya aktif dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, namun juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan. Ini kami buktikan dengan berhasilnya Kejari Cilegon mengembalikan uang negara sebesar Rp927 juta ke kas Yayasan Bapelkes KS,” ujar Diana.

Ditegaskan Diana, kejaksaan (Kejari Cilegon-red) memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan hingga tahap akhir.

7 Sertifikat Hak Milik

Barang rampasan yang berhasil dilakukan lelang sebanyak 7  Sertifikat Hak Milik yang semua lokasinya di Kota Serang.Semua barang rampasan tersebut merupakan objek perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Program Kesehatan Pensiunan (Prokespen) Karyawan PT. Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS Tahun 2013-2014.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 764 K/PID.SUS/2020 tanggal 18 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 2/PID.SUS TPK/2019/PT.BTN tanggal 6 November 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Srg tanggal 26 Juli 2019 an. terpidana Triono, SE Bin Widyo Wardono.

Total seluruh hasil lelang barang rampasan yang diserahkan kepada Yayasan Bapelkes Krakatau Steel sebesar Rp. 927.583.000.(PSR/rls)