SEBARINDO.COM – Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) adalah suatu angka yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kualitas udara di suatu tempat tertentu pada waktu tertentu. Angka ini didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Fungsi alat ISPU untuk memberikan informasi yang akurat dan real-time, sehingga masyarakat dapat mengetahui kondisi udara saat ini dan mengambil tindakan pencegahan jika diperlukan, seperti mengurangi aktivitas di luar ruangan atau menggunakan masker.
Statsiun ISPU mengukur berbagai parameter seperti partikulat (PM10 dan PM2.5), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC). Data yang terkumpul kemudian diolah dan dihitung menjadi nilai ISPU.
Namun, sangat disayangkan Cilegon sebagai kota industri dalam pengelolaan informasi mengenai kualitas udara seperti tidak serius.Hal ini terlihat dari tidak kondisi alat alat ISPU yang dipasang di perempatan Jalan Aat-Rusli.
Dari pantuan SEBARINDO.COM, Rabu malam (2/10/2024), di papan informasi ISPU polutant standard index (PSI) terbaca di running text berlaku untuk tanggal 28-29 Agustus 2024.Padahal alat ISPU harus menampilkan informasi secara real time.
Dari beberapa literatur, data ISPU dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran udara dan membuat kebijakan yang lebih baik.
Data ISPU harus diperbarui secara berkala
Data ISPU juga harus selalu diperbarui secara berkala, sebab kondisi udara dinamis dimana kualitas udara dapat berubah dengan cepat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti cuaca, aktivitas industri, dan transportasi. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu relevan.
Alat ISPU juga untuk mengukur peningkatan jumlah polutan, jenis dan jumlah polutan di udara dapat berubah seiring waktu. Pembaruan data ISPU diperlukan untuk mengakomodasi perubahan ini.(PSR)