SEBARINDO.COM – Seorang anggota polisi yang menjabat Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Brigadir HA, kini tengah menghadapi proses pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait hubungan pribadi dengan seorang perempuan.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Polda Banten menerima laporan dari seorang perempuan berinisial ES. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk ke Sipropam Polres Cilegon pada tanggal 4 Oktober 2025.
“Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan dan berdampak pada pemberitaan di sejumlah media daring,” terang Kombes Didik dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Terbukti Berhubungan Selayaknya Suami Istri di Vila
Menindaklanjuti laporan yang terdaftar, Paminal Sipropam Polres Cilegon segera bergerak cepat. Pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor, ES, serta sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengelola sebuah vila di kawasan Cinangka, Serang. Vila tersebut diduga menjadi lokasi terjadinya perbuatan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali,” jelas Kabidhumas.
Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan dari istri sah Brigadir HA. Dalam pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan terduga, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang kemudian direspons dengan disposisi oleh Kapolres Cilegon pada 20 Oktober 2025. Disposisi tersebut menginstruksikan tindak lanjut perkara melalui proses pemeriksaan lanjutan.
Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (23/10) sekira pukul 23.00 WIB, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA kepada Bidpropam Polda Banten. Saat ini, Brigadir HA telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bersangkutan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Didik.
Kombes Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.
“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutupnya.
Polda Banten memastikan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara Brigadir HA berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.(PSR)











