Berita

Drama Panjang Persidangan, Kejari Cilegon Akhirnya Rebut Kembali Gedung Eks-Matahari Milik Pemkot

204
×

Drama Panjang Persidangan, Kejari Cilegon Akhirnya Rebut Kembali Gedung Eks-Matahari Milik Pemkot

Sebarkan artikel ini
Gedung Cilegon iPlaza Mandiri.Foto PRS

SEBARINDO.COM-Setelah melalui persidangan yang panjang dan penuh tantangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, berhasil memenangkan sengketa hukum terkait aset Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Aset tersebut berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri, yang sebelumnya dikenal sebagai gedung eks-Matahari yang  berlokasi di Kecamatan Jombang.

Rilis yang diterima SEBARINDO.COM dari Kejari Cilegon, Rabu (18/9/2024),perjuangan untuk mempertahankan gedung tersebut dimulai sejak tahun 2021, ketika Kejari Cilegon menerima kuasa dari Pemkot Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon dalam menghadapi gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sendy Tyas Wiharja bersama rekan-rekannya, melalui kuasa hukum mereka, Rumbi Sitompul, S.H. & Partners, melawan PT Genta Kumala sebagai tergugat utama, serta Herman Susilo, Direktur PT Genta Kumala, sebagai tergugat kedua.

Dalam proses hukumnya, Wali Kota Cilegon turut terlibat sebagai Turut Tergugat IV, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagai Turut Tergugat VI. Kedua pihak tersebut, bersama dengan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), membela posisi Pemkot Cilegon di persidangan.

Putusan Pengadilan Negeri Serang pada 12 April 2022 menolak seluruh gugatan penggugat dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dari tergugat, yang mengukuhkan bahwa para penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp6.885.000 kepada penggugat.

Tak puas dengan putusan tersebut, para penggugat mengajukan banding, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada 5 Juli 2022 tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang. Upaya hukum berlanjut ke Mahkamah Agung, di mana pada 11 Juli 2024, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 2010 K/Pdt/2024 menolak permohonan kasasi dari penggugat.

Dengan diterimanya putusan kasasi tersebut oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keberhasilan ini menegaskan kemenangan Kejari Cilegon dalam menyelamatkan aset Pemkot Cilegon dari sengketa hukum yang berlarut-larut.

Dengan demikian, Gedung Plaza Cilegon Mandiri kembali sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Cilegon(PRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *