SEBARINDO.COM-Aparat kepolisian dari Polsek Cibeber, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) dalam jumlah besar di sebuah rumah di Perumahan Camelia, Blok. E Nomor 3 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber,Sabtu (22/2/2025).
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB, itu berhasil menyita 352 botol miras berbagai merek dan satu unit mobil Honda CRV berwarna hitam dengan nomor polisi A 1024 WP.
Terungkapnya upaya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber, bermula saat petugas piket Polsek Cibeber tengah melakukan patroli rutin di kawasan rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Camelia. Saat melintas di Blok E No. 3, petugas mencurigai aktivitas dua orang pria yang sedang memindahkan beberapa kotak dus berwarna cokelat dari dalam rumah ke bagasi mobil Honda CRV.
Kecurigaan petugas terbukti benar setelah melakukan pemeriksaan,kotak dus tersebut ternyata berisi ratusan botol miras berbagai merek.
“Saat kami periksa, kami menemukan puluhan dus berisi miras di bagasi mobil dan di dalam rumah tersebut,” ujar Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana.
Atep mengatakan, selain mengamankan barang bukti minuman keras turut diamankan juga tiga orang yang diduga sebagai pemilik miras, yaitu Rahman Hardianto (29) beralamat di Desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak,, Riski Hidayat (27) dan Jannatul Firdaus (25) keduanya warga Jorong Sago Manggopoh Kelurahan Manggopoh Kecamatan Lubuk Pasung, Kabupaten Agam,Sumatera Barat.
Baca:Razia Miras di Cibeber, Puluhan Botol Disita Polisi dari Warung Jamu
Berikut rincian miras yang berhasil disita:
– 48 botol Anggur Merah
– 60 botol Anggur Merah
– 48 botol Anggur Kolesoem
– 48 botol Anggur Kawa-kawa
– 48 botol Anggur Ginseng
– 24 botol Guines
– 24 botol Anker Bir
– 24 botol Anggur Kolesoem kecil
– 12 botol Bir Bintang
– 13 botol Anggur Alexis
– 2 botol Iceland
– 1 botol Drum
AKP Atep Mulyana menjelaskan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan dari ketiga orang yang diduga pemilik miras tersebut.
“Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Cibeber, miras ini salah satu faktor yang mendorong seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas,” jelas Atep. (PSR).