SEBARINDO.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon mendapat catatan evaluasi yakni persoalan daftar pemilih tetap (DPT) hingga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, banyak hal yang menjadi catatan pihaknya. Menurutnya, catatan evaluasi itu berkaitan dengan data pemilih, partisipasi pemilih hingga DPTb.
“Dalam proses perjalananya, kemarin itu masih ada dalam administrasi, ketika dia meninggal dia harus mengurus akta maka kalau mengurus akta kematian otomatis dicoretkan,” kata kata Urip pasca kegiatan Evaluasi dan Efektivitas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Aula Kecamatan Jombang, Senin (1/4/2024)
Urip menjelaskan, selama administrasi tidak diurus atau akta kematian tersebut tidak diurus, tidak dapat dicoret dari DPT. Hal ini, paparnya, kalau akta kematian tidak diurus, hal ini akan dimasukkan kembali ke DPT untuk Pilkada 2024.
“Nanti Pilkada 2024 data-data kita perbaharui lagi, kan tentu dalam keterangan dalam DPT itu kan pasti yang meninggal ada keterangan di bawahnya,” ujarnya.
Berkenaan dengan DPTb yang juga menjadi catatan, Urip mengklaim, pihaknya sudah menginformasikan hal tersebut secara luas. Hal ini, menurutnya, terlihat dari data DPTb yang mencapai 3.000 pemilih di Pemilu 2024 ini.
“Ya tentu dalam proses tahapan-tahapannya kami akan lakukan sosialisasi di daftar pemilih. Kalau kemarin di angka tiga ribuan, berarti kan informasi itu tersampaikan kepada yang memilih,” tuturnya.
Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Cilegon Sri Widayati membenarkan ada beberapa catatan evaluasi yang mesti diperhatikan KPU Cilegon terkait pelaksanaan Pilpres dan Pileg kemarin.
“Ada keakuratan data DPT, penggunaan hak suara, terus informasi terkait DPTb itu yang paling penting, supaya masyarakat ini mengetahui dan dapat menggunakan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sri menjelaskan, KPU Cilegon harus memastikan tiga catatan tersebut bisa menjadi pedoman saat melakukan atau melaksanakan Pilkada 2024 nanti.
Terutama, sambungnya, KPU Cilegon mesti mengumumkan informasi-informasi yang berkaitan tentang DPTb supaya masyarakat Cilegon bisa menyalurkan hak pilihnya.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan 19 Masalah dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di Pemilu 2024