SEBARINDO.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Informasi tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @bapenda.banten pada Kamis (26/6/2025), menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program ini.
“Karena banyaknya antusias masyarakat yang memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, maka dengan ini Gubernur Banten memutuskan untuk memperpanjang program tersebut sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” tulis Bapenda Banten dalam unggahan tersebut.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 dan berlaku untuk kendaraan bermotor warga Banten yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa program ini hanya berlaku jika wajib pajak membayar kewajiban untuk masa pajak tahun 2025 dan tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi ke luar Provinsi Banten.

Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini pertama kali diumumkan pada awal tahun 2025 sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah serta mendorong kepatuhan pajak masyarakat. Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan bahwa program ini juga menjadi bentuk stimulus ekonomi dan meringankan beban masyarakat pascapandemi.
Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025. Namun melihat animo tinggi dari masyarakat, serta antrian di berbagai kantor Samsat yang terus mengular, Pemprov Banten akhirnya memutuskan untuk memberikan tambahan waktu hingga akhir Oktober.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan menyiapkan seluruh berkas persyaratan dan datang ke kantor Samsat terdekat. Mohon tetap tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku,” imbau Bapenda Banten dalam unggahan visual kampanye program tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan alur pelayanan bisa diakses melalui laman resmi Bapenda Banten di bapenda.bantenprov.go.id atau akun media sosial resminya.(SA)