Example 728x250
BeritaCilegon

Kajari Cilegon Buka Peluang Kaji Ulang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Baznas

892
×

Kajari Cilegon Buka Peluang Kaji Ulang Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Baznas

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon yang baru, Virgaliano Nahan dan Istri, dalam acara pisah sambut Kajari Cilegon.(28/07/25).Foto:ist

SEBARINDO.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon yang baru, Virgaliano Nahan, membuka kemungkinan untuk mengkaji ulang kasus dugaan penyelewengan dana zakat dan infak senilai Rp689,6 juta yang sebelumnya menyeret Ketua Baznas Kota Cilegon.

Pernyataan itu disampaikan Virgaliano usai acara pisah sambut dengan Kajari lama, Diana Ayu Widiyanti, pada 28 Juli 2025, Virgaliano menyampaikan bahwa kasus tersebut masih memungkinkan untuk dikaji ulang

“Kita lihat dulu ya. Saya kira itu sudah ada penyelesaian. Tapi kalau kita menemukan bukti lain, tidak menutup kemungkinan (dibuka kembali),” kata Virgaliano kepada wartawan, Senin malam (28/07/25).

Meski begitu, Virgaliano mengaku belum mempelajari perkara tersebut secara rinci. Namun secara umum, ia melihat adanya pengembalian dana dan itikad baik dari pihak terkait.

Baca Juga : Kejari Cilegon dan BAZNAS Kawal Distribusi Santunan untuk 1.376 Anak Yatim, Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

“Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui pengadilan. Pengadilan itu prosesnya panjang. Kalau ada jalan yang lebih baik untuk masyarakat, kita akan pilih solusi terbaik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, ada sejumlah perkara seperti sengketa perdata atau penyaluran bantuan sosial yang bisa diselesaikan di luar ranah pengadilan. “Kalau kita bisa bantu memperlancar, ya kita bantu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana zakat dan infak oleh Ketua Baznas tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan keuangan negara sehingga tidak dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. (SA)