Berita

Kejari Cilegon Amankan Rp 3,79 Miliar Aset Rampasan, Uang Negara Pulih

240
×

Kejari Cilegon Amankan Rp 3,79 Miliar Aset Rampasan, Uang Negara Pulih

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menunjukkan ketegasannya dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Cilegon berhasil melakukan pemulihan keuangan negara senilai total Rp3.793.971.790,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah lebih) dari hasil penjualan aset rampasan korupsi.

Keberhasilan ini dicapai lewat pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS) terkait penyelesaian barang rampasan negara. Aset yang berhasil dikonversi menjadi uang negara ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw.Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,Selasa (21/10/2025).

Aset rampasan ini merupakan bagian dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Dalam rilisnya,Kasie Intelijen,Nasruddin mengatakan terpidana Andi Gouw adalah anak dari Gouw Khek Tie sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019 tanggal 05 Maret 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2020/PT BTN tanggal 06 April 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg tanggal 03 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) serta Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tanggal 17 November 2020.

Pendampingan Hukum Pulihkan Kekayaan Negara

Dijelaskan Nasruddin,Kejaksaan Negeri Cilegon melalui fungsinya menegaskan pemulihan aset ini sejalan dengan tugas pokok Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menyelamatkan kekayaan negara.

“Aset yang dirampas ini awalnya berupa 75 bidang tanah milik terpidana.Atas permohonan dari Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum. Langkah ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan upaya konkret untuk memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan sepenuhnya kepada negara,”ujarnya.

Proses pemulihan aset korupsi ini dilakukan secara bertahap dan transparan,proses pemulihan diawali dengan penetapan 33 dari 75 bidang tanah untuk dilelang. Setelah melalui proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi untuk ke 33 bidang tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp3.013.972.000.

Selanjutnya, proses lelang didaftarkan dan dilaksanakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.Pelaksanaan lelang yang berlangsung pada 2 Oktober 2025 berhasil menjual seluruh 33 bidang tanah dengan total harga penawaran yang jauh melampaui nilai likuidasi, yakni mencapai Rp3.793.971.790.Seluruh dana dari hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsinya memulihkan aset negara.

“Keberhasilan ini adalah pesan tegas, uang rakyat yang dicuri harus kembali. Aset hasil kejahatan korupsi akan kami kejar dan kami kembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Nasruddin.(PSR)