Example 728x250
Berita

Wali Kota Cilegon Tegaskan Pembatasan Truk Demi Keselamatan Warga, Berlaku Efektif Senin Malam

218
×

Wali Kota Cilegon Tegaskan Pembatasan Truk Demi Keselamatan Warga, Berlaku Efektif Senin Malam

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM-Setelah melalui tahapan uji coba yang ketat, Pemerintah Kota Cilego akhirnya berhasil mengantongi restu dari pemerintah pusat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengizinkan Pemkot Cilegon memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang yang selama ini menjadi biang kerok kemacetan dan tingginya risiko kecelakaan di jalan nasional dalam kota.

Aturan ketat ini, yang menjadi jawaban atas keresahan warga selama bertahun-tahun, akan segera berlaku efektif.Wali Kota Cilegon, Robinsar, memastikan kebijakan ini akan mulai digulirkan pada Senin malam, 27 Oktober 2025.

“Alhamdulillah disetujui. Pemkot Cilegon diizinkan menerapkan jam operasional kendaraan mulai jam 24.00 WIB sampai 05.00 WIB,” ujar Robinsar,Jumat (24/10/2025).

Dengan batasan waktu tersebut, secara efektif untuk dan angkutan barang bertonase besar hanya diizinkan melintas di jalan protokol Cilegon pada periode dini hari hingga menjelang subuh. Sepanjang pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB, atau selama 19 jam padatnya aktivitas kota, jalan utama Cilegon akan bebas dari lalu lalang truk.

​Robinsar menegaskan, langkah ini adalah upaya serius Pemkot Cilegon untuk menjamin keselamatan warga di jalan-jalan utama, yang selama ini seringkali terancam oleh padatnya lalu lintas angkutan berat. Ia pun mendesak semua pemangku kepentingan transportasi untuk mematuhi aturan baru yang telah disahkan oleh Kementerian ini.

“Semuanya dalam rangka keselamatan masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya.

​Persetujuan Kemenhub dan Fase Penindakan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, menambahkan, surat persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional Cilegon telah terbit pada 22 Oktober 2025 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Salinan surat penting ini, imbuh Heri, juga sudah ditembuskan ke Kakorlantas Polri dan Kapolda Banten.

​”Persetujuan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional di Kota Cilegon telah keluar, dengan membatasi jam operasional dari jam 05.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB,” jelas Heri, mempertegas batasan waktu pergerakan truk.

​Heri mengungkap, izin ini didapatkan setelah Pemkot Cilegon menggelar uji coba pembatasan selama satu bulan penuh pada Agustus 2025. Uji coba yang melibatkan pengawasan dan pengaturan ketat dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Dishub Cilegon itu, laporannya kemudian disampaikan ke Ditjen Perhubungan Darat.

Meskipun demikian, aturan pembatasan ini tidak berlaku secara mutlak. Heri menyebut, terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut sejumlah komoditas vital, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.Saat ini,

Dishub Cilegon tengah berkoordinasi intensif dengan Satlantas Polres Cilegon untuk memastikan tindak lanjut persetujuan ini, khususnya terkait penindakan hukum (law enforcement) di lapangan. Tujuannya satu yaitu mewujudkan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di jalan utama Kota Cilegon.(PSR)