Example 728x250
Berita

Korupsi Retribusi Sampah Cilegon, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

323
×

Korupsi Retribusi Sampah Cilegon, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Salah satu terdakwa sedang menjalani sidang di PN Tipikor Serang.Foto:ist

SEBARINDO.COM-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tahun 2020 hingga 2021.

Putusan dibacakan pada Selasa (25/3/2025) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Dua terdakwa yang menjalani sidang putusan adalah Madropik dan Rizky Prasandy. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan kepada terdakwa Madropik, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Madropik juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 142.588.750. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Madropik tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Rizky Prasandy divonis pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan. Rizky juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti yang lebih besar, yakni Rp 527.946.250.

Dengan ketentuan yang sama, apabila dalam satu bulan Rizky tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti sesuai dengan surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada masing-masing terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan, sebagaimana diatur dalam KUHP, untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon pada tahun 2020 hingga 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. (PSR)