Berita

Tergiur Upah Rp 3,9 Juta, Pengedar Sabu di Anyer Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon

42
×

Tergiur Upah Rp 3,9 Juta, Pengedar Sabu di Anyer Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi AI

SEBARINDO.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilegon, menangkap seorang pria berinisial RB (34 tahun) terkait kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis amphetamine atau sabu-sabu. Warga Kecamatan Cinangka.Kabupaten Serang itu dibekuk petugas di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bengras, Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Rabu lalu (13/5/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh sebarindo.com,Senin (18/5/2025) penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di lantai dalam kamar kontrakan.Di lokasi kejadian, polisi menyita dua paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu. Paket pertama memiliki berat kotor (brutto) 9,97 gram (berat bersih 9,28 gram). Sementara paket kedua seberat kotor 0,27 gram (berat bersih 0,18 gram). Jika ditotal, barang haram yang diamankan tersebut bermassa bersih sekitar 9,46 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital kecil, plastik klip kosong, bungkus sedotan, serta satu unit ponsel pintar merek Oppo berwarna silver yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Tergiur Uang Rp3,9 Juta

Dari hasil interogasi, RB mengaku diperintah oleh seseorang berinisial OL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RB diminta mengambil sabu sebanyak 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Anyer.RB berdalih nekat menjadi perantara karena tergiur iming-iming upah sebesar Rp3,9 juta jika seluruh barang haram tersebut habis terjual. Namun, hingga dirinya ditangkap, RB mengaku baru menerima uang muka sebesar Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, RB terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyelarasan ketentuan pidana pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena barang bukti yang ditemukan melebihi ketentuan 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk pengembangan kasus lebih lanjut.(PSR)