SEBARINDO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, menghentikan proses rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan yang dilaksanakan di 8 kecamatan se-Kota Cilegon, Minggu 18 Februari 2024.
Tidak ada kejelasan dari KPU terkait penghentian proses rapat pleno tersebut.
“Tadi ada instruksi dari KPU Kota Cilegon, terkait pleno di semua PPK se Kota Cilegon di tunda karena ada instruksi dari KPU RI,”jelas Ketua PPK Cilegon,Didi Rihadi di kantor Kecamatan Cilegon.
Didi menambahkan, tidak mengetahui apa alasan penghentian atau penundaan tersebut.Pihaknya, lanjut dia sedang menunggu surat penundaan dari KPU Kota Cilegon.
“Sampai siang ini kami tidak tahu apa alasannya dan kami sendiri belum membaca surat penundaan tersebut,”terangnya.
PPK Cilegon telah menyampaikan penundaan rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan itu kepada seluruh saksi baik saksi partai politik maupun saksi pasangan calon.
Dijelaskannya, secara teknis di lapangan PPK Cilegon sudah siap menggelar rapat pleno rekapitulasi surat suara.
Dihentikan
Sementara dari informasi yang diperoleh SEBARINDO.COM, proses rapat pleno rekapitulasi suara yang sedang berlangsung di PPK Grogol, terpaksa dihentikan dengan adanya instruksi dari KPU.(psr)