Berita

Mediasi Pembangunan Tol Tangerang-Merak di Kaligandu “Deadlock”

2629
×

Mediasi Pembangunan Tol Tangerang-Merak di Kaligandu “Deadlock”

Sebarkan artikel ini
Pembanguna terowongan Kaligandu,Kecamatan Purwakarta.Foto:poesaputra-sebarindo.com

SEBARINDO.COM-Upaya mediasi antara warga Kecamatan Purwakarta dan pengembang jalan tol Tangerang-Merak terkait proyek pembangunan di sekitar jembatan Kaligandu berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang difasilitasi oleh Polsek Purwakarta pada Rabu (14/5/2025) tersebut belum mampu menjembatani perbedaan pandangan terkait aksesibilitas pascapembangunan.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan Paguyuban Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se-Kecamatan Purwakarta, Astra Infra Toll Road, PT MMS, PT Acset, PP, Camat Purwakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon, aspirasi warga terkait potensi penyempitan jalan akibat perluasan terowongan menjadi sorotan utama.

Ketua Forum Paguyuban RW/RT, Fatuloh, dengan nada serius menyampaikan kekhawatiran mendasar warga.

 “Kami meminta dengan sangat agar terowongan yang dibangun nanti dapat dilalui oleh bus besar dan mobil pemadam kebakaran,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pembangunan terowongan baru dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak kendaraan berdimensi besar, termasuk kendaraan darurat yang vital.

Suasana mediasi di Polsek Purwakarta.Foto:poesaputra-sebarindo.com

Permintaan ini, lanjut Fatuloh, didasari oleh pertimbangan matang terkait keamanan dan kelancaran aktivitas sehari-hari masyarakat. Keterbatasan akses bagi mobil pemadam kebakaran, misalnya, dapat berakibat fatal jika terjadi situasi genting. Selain itu, keberlangsungan mobilitas bus juga dianggap krusial bagi akses transportasi publik dan roda perekonomian di wilayah Purwakarta.

Menanggapi aspirasi warga, perwakilan pengembang jalan tol Tangerang-Merak menyatakan bahwa tindakan mereka didasarkan pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku. Pihak PT MMS selaku operator jalan tol menjelaskan bahwa kewenangan terkait aksesibilitas berada di tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Senada dengan itu, pengembang lainnya menyampaikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Sayangnya, hingga mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut usai, belum ada solusi konkret yang dapat disepakati bersama. Ketidakjelasan mengenai desain akhir terowongan dan dampaknya terhadap akses kendaraan besar masih menjadi ganjalan utama.

Warga Purwakarta berharap ada kajian lebih lanjut dan komunikasi yang lebih intensif antara pihak pengembang dan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam proyek strategis ini.(PSR)