160x600
160x600
Berita

Balai Besar POM di Serang Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Olahan untuk Lindungi Masyarakat Banten

238
×

Balai Besar POM di Serang Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Olahan untuk Lindungi Masyarakat Banten

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM – Dalam upaya memperkuat kapasitas pelaku usaha industri pangan olahan, Balai Besar POM di Serang menggelar kegiatan Sosialisasi Izin Penerapan CPPOB dan Expose Hasil Pengawasan Sarana Produksi Pangan Olahan tahun 2023 pada Kamis, 22 Februari 2024.

Acara ini dihadiri oleh 90 pelaku usaha di wilayah kerja Balai Besar POM di Serang, melibatkan Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Nur Annisa Rahmah, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM, sebagai narasumber utama menyampaikan urgensi kegiatan ini, “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan Awareness Pelaku Usaha Pangan Olahan dalam pemenuhan Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB).”

Annisa juga menyoroti integrasi Izin Penerapan CPPOB dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Direktorat Jenderal Pajak, “Pelaku usaha perlu memastikan NIB mereka telah dimigrasi ke RBA dan memvalidasi status KSWP. Persyaratan dokumentasi dan kesiapan fasilitas produksi juga harus diperhatikan dengan seksama.”

Dalam paparannya, Annisa memberikan motivasi khusus untuk Usaha Mikro Kecil (UMK), “UMKM telah terbukti mampu menggerakkan geliat ekonomi bangsa di tengah kondisi pandemi. Dengan menerapkan CPPOB, UMKM dapat meningkatkan daya saing mutu dan keamanan pangan produk.”

Kepala Balai Besar POM di Serang, Mojaza Sirait, menekankan pentingnya kesesuaian implementasi CPPOB dengan standar, “Kita perlu bersama-sama menjamin proses produksi di masing-masing sarana sesuai dengan prinsip-prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.”

Peserta acara juga aktif berpartisipasi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Keseluruhan kegiatan bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha di bidang pangan olahan memiliki pemahaman yang mendalam dan kesiapan dalam menerapkan CPPOB untuk melindungi masyarakat Banten. (HTA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *