SEBARINDO.COM – Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Farmasi, Alat Kesehatan, makanan Minuman (SDMK) dan FARMALKES pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Dr. Ratu Robiatul Alawiyah, M.P.H, mengatakan pentingnya STR dan Surat Ijin Praktek (SIP) bagi tenaga kesehatan yang ingin menjalankan praktik profesional mereka.
“Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pasal 260 hingga 262 yang berkaitan dengan registrasi, setiap tenaga medis dan kesehatan diwajibkan untuk memiliki STR sebagai prasyarat untuk memperoleh SIP. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya tenaga kesehatan yang berpraktik sesuai keprofesiannya yang berhak atas STR dan SIP. Contohnya, apoteker harus memiliki STR dan SIP untuk menjalankan praktik keprofesiannya, sementara Sarjana Farmasi (S1 Farmasi) tidak diwajibkan memiliki STR, kecuali mereka ingin menjalankan praktik profesional. Informasi ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/F/536/2024 tentang pengecualian STR bagi lulusan pendidikan akademik setelah diberlakukannya UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.” Ujarnya, 27 Maret 2024.
Kemudian Ia juga menjelaskan tentang keberlakuan STR bagi Sarjana Kesehatan (S1) atau D4 Pendidikan yang sudah memiliki STR sebelum UU No. 17 Tahun 2023 diberlakukan. STR tersebut masih berlaku hingga masa berlaku yang tertera habis.
“Untuk perpanjangan STR secara seumur hidup, prosesnya akan mengikuti regulasi terbaru dan bisa dilakukan secara online.” Tambahnya.
Penjelasan dari Dinas Kesehatan Kota Cilegon ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi tenaga kesehatan di berbagai daerah yang merasa bimbang mengenai status dan prosedur pendaftaran STR mereka di tengah berlakunya undang-undang kesehatan yang baru.
Pengecualian STR bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait registrasi tenaga kesehatan melalui sosialisasi surat edaran Nomor: HK.02.02/F/536/2024 pada tanggal 18 Maret 2024. Surat edaran tersebut berisi tentang pengecualian Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang lulusan pendidikan akademik pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini mendasarkan pada perubahan fundamental dalam proses penerbitan STR yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. Namun, dengan adanya surat edaran terbaru, tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi dipersyaratkan untuk memiliki STR.
Kelompok tenaga kesehatan yang tercakup dalam pengecualian ini meliputi tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, vokasi farmasi (S1 farmasi), nutrisionis, fisikawan medik, serta perekam medis dan informasi kesehatan.
Selain itu, surat edaran juga mengatur bahwa tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik selain kelompok yang disebutkan hanya dapat melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi sertifikat profesi. Meski demikian, semua tenaga kesehatan lulusan pendidikan akademik tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.