160x600
160x600
Berita

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi

125
×

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang disuntikkan ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non subsidi di Cilegon

SEBARINDO.COM – Menyikapi kelangkaan LPG 3 kg subsidi di masyarakat yang menyebabkan tingginya harga di tingkat pengecer dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, Polda Banten membentuk tim untuk menyelidiki kecurangan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengonfirmasi hal tersebut. “Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan pemindahan isi tabung dari LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi ini dilakukan oleh dua tersangka, AS (34) dan AI (38),” katanya.

Didik menjelaskan cara para pelaku menjalankan aksinya. “Menurut pelaku, pemindahan isi tabung gas dilakukan dengan membariskan tabung LPG 12 kg dan 50 kg, lalu dihubungkan ke tabung LPG 3 kg menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 kg dapat mengalir ke tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung LPG 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung LPG 3 kg,” jelasnya.

Pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari pangkalan di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, seharga Rp22.000 per tabung. Kemudian, pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 kg hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga Rp200.000 per tabung. Sedangkan, LPG 50 kg hasil suntikan dijual dengan harga Rp750.000 per tabung. Dalam sehari, pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 kg sebanyak 400 tabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp13.000.000 per hari. Kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar selama 8 bulan operasi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi. “Pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg non subsidi yang masih kosong menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tutur Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 31 tabung gas ukuran 50 kg isi, 32 tabung gas ukuran 50 kg kosong, 12 tabung gas ukuran 5,5 kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 5 tabung gas ukuran 12 kg isi, 146 tabung gas ukuran 12 kg kosong, 133 tabung gas ukuran 3 kg isi, dan 200 tabung gas ukuran 3 kg kosong. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Suzuki Cary warna hitam dengan Nopol A-8143-RA beserta muatan tabung gas ukuran 50 kg kosong sebanyak 25 tabung dan tabung gas ukuran 12 kg kosong sebanyak 25 tabung, serta 1 unit mobil Suzuki Cary warna putih dengan Nopol A 8384 AF beserta muatan tabung gas ukuran 3 kg isi sebanyak 200 tabung. Juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator yang sudah dimodifikasi, 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 kg, 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung gas ukuran 12 kg warna putih dan kuning, 2 buah kunci pas, 1 buah gergaji, dan 2 buah obeng.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000.

Didik menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat tetap kondusif. “Ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga situasi kamtibmas dan memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat demi keuntungan pribadi akan kami tindak tegas,” tutup Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *