SEBARINDO.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, ternyata memiliki aset berharga yang lokasinya berada di luar wilayah administratif Kota Cilegon sendiri. Aset ini tidak hanya menambah kekayaan daerah, tetapi juga berpotensi besar untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aset tersebut berupa lahan perkebunan dan persawahan yang tersebar di beberapa kecamatan di luar Cilegon. Totalnya mencapai 18 bidang tanah terletak di Kecamatan Pontang, Kasemen, Kramatwatu dan Kecamatan Anyer
Kecamatan Pontang, Kasemen, Kramatwatu, dan Anyer secara administratif berada di Kabupaten Serang, yang merupakan wilayah tetangga Kota Cilegon. Keberadaan lahan produktif di luar daerah ini sering kali merupakan warisan atau pelimpahan aset saat Kota Cilegon memisahkan diri dari Kabupaten Serang.
Legalitas dan Kontribusi Keuangan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, memastikan bahwa seluruh aset sebanyak 18 bidang tersebut telah bersertifikat. Status legalitas yang jelas ini sangat penting untuk mencegah sengketa dan memastikan aset tercatat dengan baik dalam Buku Aset Daerah.
Lebih lanjut, Dana Sujaksani juga menegaskan bahwa aset-aset ini memberikan kontribusi finansial yang rutin bagi kas daerah.
“Dari 18 bidang aset itu, setiap tahun masuk ke kas daerah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan appraisal, ” jelasnya kemarin.
Dana juga menyatakan, semua penyewa lahan melakukan perjanjian dan setiap tahunnya dapat diperpanjang.Luas lahan bervariasi mulai dari luas 2.000 meter persegi hingga 1 hektar.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa aset-aset tersebut telah dimanfaatkan, melalui skema sewa atau kerjasama pemanfaatan, yang menghasilkan penerimaan rutin. Optimalisasi aset produktif seperti ini menjadi salah satu strategi penting bagi BPKAD untuk terus menggali potensi PAD di luar sektor pajak utama.(PSR)











