Berita

PT Krakatau Steel Grup Gandeng Kejari Cilegon Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Pengelolaan CSR Jadi Sorotan

193
×

PT Krakatau Steel Grup Gandeng Kejari Cilegon Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Pengelolaan CSR Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Nota kesepahaman PT Krakatau Steel dan Kejari Cilegon.Foto:ist

SEBARINDO.COM– PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. resmi menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman “Penanganan Masalah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ini berlangsung, Selasa (7/1/2025) di The Royal Krakatau Hotel, Cilegon.

Kerja sama ini melibatkan tidak hanya direksi utama PT Krakatau Steel, tetapi juga 15 direktur utama anak perusahaannya. Langkah ini menunjukkan komitmen serius perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum dan meningkatkan kinerja perusahaan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi PT Krakatau Steel, sekaligus memperkuat integritas perusahaan sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia,” ujar Direktur Utama PT Krakatau Steel, Akbar Djohan.

Kerja sama yang terjalin mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari pemulihan aset, konsultasi hukum, hingga pendampingan dalam berbagai perkara. Kejaksaan Negeri Cilegon, melalui fungsi perdata dan tata usaha Negara (Datun) akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan langkah-langkah hukum yang diambil perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui fungsi Datun, kejaksaan dapat memberikan pencerahan, masukan, dan saran yang konstruktif agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance

“Kejaksaan tidak hanya bisa melakukan upaya tindakan hukum namun juga bisa melakukan pembubaran perkawinan dan pembubaran perusahaan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.

Diana juga menegaskan, apabila perusahaan tidak melaksanakan atau melanggar undang-undang, hal itu bisa menjadi dasar bagi kejaksaan melalui bidang Datun untuk melakukan pembubaran perusahaan. Selain itu juga, kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit bagi perusahan yang artinya sama saja dengan mematikan perusahaan.

Bahkan lebih luas lagi kata dia, kejaksaan dapat membubarkan yayasan, mengajukan perwalian, membatalkan perwalian, membatalkan paten dan merek. Sebagai lembaga yang bisa membubarkan perusahaan,

Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat wewenang kejaksaan yang cukup luas dalam lingkup hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang melanggar hukum, termasuk perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR Jadi Sorotan

Kewajiban CSR menjadi salah satu fokus dalam kerja sama ini. Kejaksaan akan berperan sebagai pengawas pelaksanaan CSR oleh Krakatau Steel. Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dibubarkan.

“Pelaksanaan CSR yang diatur oleh Undang-Undang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” tambah Diana.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT Krakatau Steel (Tbk) dan group dalam menjalankan bisnisnya. Dengan dukungan dari dejaksaan, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja.

Namun, di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi pengingat bagi Krakatau Steel untuk selalu patuh pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan harus memastikan semua aktivitas bisnisnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Diana berharap,kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang dihadapi PT Krakatau Steel, sekaligus memperkuat integritas perusahaan sebagai salah satu BUMN strategis di Indonesia.(PSR/rls)