SEBARINDO.COM-Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengirimkan surat usulan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pengaturan larangan masuk kendaraan besar, khususnya truk, di ruas jalan nasional yang melintasi Kota Cilegon. Langkah ini diambil demi meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.
Dalam surat nomor 500.9/360/Dishub tanggal 7 Maret 2025, usulan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi jalan nasional di Cilegon yang seringkali padat, terutama pada jam-jam sibuk. Keberadaan truk-truk besar dinilai memperparah kondisi tersebut, serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami telah mengirimkan surat usulan kepada Ditjen Hubdat untuk meninjau dan mengatur pembatasan kendaraan besar yang melintas di jalan nasional yang ada di Cilegon, hal itu untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa di jalan nasional dimana dalam kejaida tersebut melibatkan kendaraan truk atau trailer,” ujar Robinsar kemarin.
Dalam surat tersebut dijelaskan, usulan diambil setelah Pemkot Cilegon melakukan rapat koordinasi bersama jajaran Polres Cilegon,Dishub Provinsi Banten, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten,Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati perlunya pengaturan mobilitas truk dan trailer berupa larangan masuk dan melintasi ruas jalan nasional mulai dari Simpang Cilegon Timur sampai Simpang Cilegon Barat, mulai pukul 06.00 WIB hinga 23.00 WIB.
“Kami berharap dengan adanya pengaturan ini, waktu larangan melintas untuk kendaraan truk,tronton atau trailer membuat arus lalu lintas di Cilegon dan dapat menjadi lebih lancar dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” tambah Robinsar.
Wali Kota Cilegon, berharap usulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Kemenhub, sehingga peraturan yang tepat dapat segera diterapkan.(PSR)