SEBARINDO.COM-Saksi dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 2 Helldy Agustian-Alawai Mahmud menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni,kepada SEBARINDO.COM, disela-sela rapat koordinasi persiapan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat kota yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon,Minggu (1/12/2024).
Urip menegaskan tidak menjadi masalah dengan adanya saksi yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara.Penghitungan suara sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.
“Ya saksi paslon nomor urut 2 tidak menandatangani,itu tidak jadi masalah.Tetap sah bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan KPU,”ujar Urip.
Urip mengatakan, dari laporan pihak PPK tidak diketahui alasan aksi calon petahana Helldy Agustian tidak memberikan tanda tangan.
Salah seorang petugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak mengatakan,ketika selesai penghitungan suara di Kecamatan Pulomerak,saksi paslon nomor urut 2 sudah tidak ada di lokasi penghitungan.
“Saat para saksi dari masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota untuk menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara, saksi dari nomor urut 2 sudah tidak ada,” jelasnya.
Tidak hanya di PPK Pulomerak, tenyata di 7 PPK lainnya, saksi paslon Helldy Agustian-Alawi Mahmud melakukan hal yang sama.
Baca:Besok, KPU Cilegon Mulai Rekapitulasi Suara Pilkada, Versi Quick Count Petahana Helldy Agustian Keok
Urip juga menambahkan, secara keseluruhan proses Pilkada Serentak Kota Cilegon 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
“Pemungutan suara sampai penghitungan suara di tingkat TPS, PPK sampai logistic semua dikirim di gudang logistik untuk persiapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota semua berjalan aman dan lancer tidak ada kendala,” jelas Urip. (PSR)