Berita

Satpol PP Kabupaten Serang Sikat Habis Lapak Liar di Cikande

86
×

Satpol PP Kabupaten Serang Sikat Habis Lapak Liar di Cikande

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang terlihat membersihkan hasil razia.Foto:Ist

SEBARINDO.COM – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciherang, Cikande, Kabupaten Serang, rata dengan tanah setelah digempur petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (24/4/2025).

Aksi tegas ini dilakukan lantaran para pedagang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Pantauan Sebarindo.com, sejak pukul 10.00 WIB, serombongan petugas Satpol PP bergerak cepat menyisir kawasan Kampung Taman Sari dan Bojong Neros, Desa/Kecamatan Cikande. Tanpa ampun, satu per satu lapak PKL yang berdiri di bahu jalan sekitar Situ Ciherang dibongkar paksa menggunakan linggis dan palu godam. Sebuah truk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disiagakan untuk mengangkut puing-puing lapak.

Kendati ditertibkan secara paksa, para pedagang tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Mereka mengakui bahwa aktivitas berjualan di badan jalan negara memang menyalahi aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa penertiban serupa sebenarnya sudah pernah dilakukan tahun sebelumnya. Namun, kondisi kembali semrawut dengan maraknya PKL yang menjamur di badan jalan Situ Ciherang. Penertiban kali ini, lanjut Ajat, merupakan respons atas aduan masyarakat, baik lisan maupun tertulis, yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL tersebut.

“Sebelum pembongkaran, kami sudah menjalankan prosedur standar (SOP) dengan memberikan teguran secara bertahap. Kami beri waktu untuk membongkar sendiri, namun hingga saat ini mereka masih berjualan. Sangat disayangkan, sehingga kami terpaksa melakukan penertiban, terutama bagi yang berjualan di jalan dan menghambat akses kendaraan,” tegas Ajat di sela-sela penertiban.

Senada dengan Ajat, Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo, menyatakan bahwa penertiban kali ini bersifat tuntas, menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan Satpol PP berlandaskan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Trantibum.

“Ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran berjualan di badan jalan, kami wajib menindaklanjutinya. Kami sudah melayangkan surat imbauan, teguran 1, 2, dan 3, serta surat permintaan untuk penertiban mandiri. Jika tidak diindahkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Satpol PP yang akan bertindak,” ujar Yagi.

Yagi menambahkan, pembongkaran 35 lapak PKL kali ini merupakan yang kedua kalinya. Pada penertiban sebelumnya, material lapak tidak ikut diangkut.

“Pembongkaran yang kedua ini materialnya kami bawa agar pedagang tidak kembali berjualan. Namun, sebagai evaluasi, kami dari Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan setelah penertiban ini,” jelasnya.

Dalam operasi penertiban tersebut, turut hadir Camat Cikande Moch Agus, serta melibatkan unsur TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.

Salah seorang pedagang, Udin (50), mengaku mendukung langkah tegas yang diambil Satpol PP Kabupaten Serang. Ia berharap, setelah penertiban ini, patroli rutin dapat terus dilakukan.

“Siang ditertibkan, tapi nanti malam sekitar jam 3 subuh, pedagang sudah ramai lagi berjualan di badan jalan,” keluhnya. (PSR/*)