Berita

Sengketa Data Tanah di Cilegon, BPN Klaim Sudah Panggil Pemilik Sertifikat

226
×

Sengketa Data Tanah di Cilegon, BPN Klaim Sudah Panggil Pemilik Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Pengukuran BPN Cilegon, Rukhi
Kepala Seksi Pengukuran BPN Cilegon, Rukhi. | Foto: SA

SEBARINDO.COM – Polemik hilangnya 104 meter persegi tanah milik Ruswiati, warga Lingkungan Curug Sekolahan, Kelurahan Bagendung, masih berlanjut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon akhirnya buka suara terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Pengukuran BPN Cilegon, Rukhi, menjelaskan bahwa BPN telah menerbitkan sertifikat tanah atas nama Rusmiati seluas 172 meter persegi dengan nomor 3711 Bagendung pada tahun 2023. Ia menyebut terdapat ketidaksesuaian antara batas fisik tanah di lapangan dengan data dalam dokumen awal.

“Setelah diukur, hasilnya diolah. Lalu kemudian batas bidang tanah yang ditunjukkan di lapangan ini berbeda dengan yang ada di sertifikat,” kata Rukhi, Selasa (16/4/25).

Baca Juga : Sertifikat Tanah Menyusut, Warga Curug Curiga Ada Mafia Tanah

Ia mengungkapkan, BPN telah memanggil Ruswiati bersama seorang warga bernama Asari pada 14 Februari 2025, dengan jadwal pertemuan pada 18 Februari 2025 di kantor BPN Cilegon. Namun, menurut Rukhi, saat itu hanya pihak Asari yang hadir.

“Jadi kami perlu klarifikasi bahwa BPN tidak benar bahwa tidak ada pemberitahuan ke Rusmiati, justru BPN sudah mengundang,” jelasnya.

Setelah pemanggilan pertama, BPN kembali mengirim surat pemanggilan pada 19 Maret 2025. Tujuannya untuk memperjelas batas tanah yang sesungguhnya, mengingat sebagian lahan yang disengketakan juga masuk ke dalam sertifikat atas nama Asari.

“Karena ini sebagian luas tanahnya masuk ke dalam sertifikatnya Asari, kami panggil keduanya duduk bareng. Tapi sampai hari ini Ibu Rusmiati tidak hadir,” ujar Rukhi.

Ia menambahkan bahwa bila pemanggilan kedua juga tidak direspons, maka berkas harus ditutup karena tahapan administrasi perlu diselesaikan.

Namun demikian, pernyataan BPN ini mendapat tanggapan dari Ruswiati. Ia membantah telah mangkir dari undangan BPN dan justru mengklaim bahwa dirinya hadir dalam pertemuan tersebut.

“Saya hadir memenuhi panggilan BPN, di sana ada Pak Asari, BPN dan notaris. Tapi saya dibungkam di sana, tidak diberikan hak bicara,” ujar Ruswiati.

Hingga saat ini belum ada penyelesaian final atas perbedaan data tersebut. Baik BPN maupun pihak warga sama-sama menyatakan komitmen untuk mencari kejelasan batas dan luas tanah sesuai prosedur.(SA)