Example 728x250
Berita

Sertifikat Tanah Menyusut, Warga Curug Curiga Ada Mafia Tanah

839
×

Sertifikat Tanah Menyusut, Warga Curug Curiga Ada Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon
Foto tampak depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon | Foto : SA

SEBARINDO.COM – Ruswiati, warga Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, menyimpan tanda tanya besar tentang keberadaan 104 meter persegi tanah miliknya yang tak tercantum dalam sertifikat resmi. Padahal, dalam Akta Jual Beli (AJB) yang ia pegang, luas tanah yang dibelinya dari Hajjah Muhariyah tercatat 276 meter persegi.

Namun, ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon menerbitkan sertifikat, hanya tertulis 172 meter persegi. Tak ada pemberitahuan, tak ada penjelasan.

“Ke mana perginya sisa tanah saya? Negara malah melegalkan pengurangan itu lewat sertifikat,” kata Ruswiati saat ditemui di rumahnya, Lingkungan Curug, Rabu, (16/4/25).

Ruswiati mengaku menyaksikan langsung proses pengukuran oleh petugas BPN. Tapi hasilnya tak pernah ia terima. Bahkan saat pengukuran ulang dilakukan, tidak ada transparansi. Yang ia terima hanya selembar sertifikat, lengkap dengan cap resmi, tetapi dengan luas yang menyusut sepertiga.

Saat dikonfirmasi di Kantor BPN oleh Sebarindo.com, belum ada keterangan resmi yang diberikan. Seorang petugas hanya menyebut sedang rapat dan meminta nomor pendaftaran untuk pengecekan lebih lanjut.

Penjual tanah, Hajjah Muhariyah, juga mengaku tak mengetahui adanya pengurangan. Ia menyatakan luas tanah dalam transaksi sudah sesuai dengan dokumen pajak dan SPPT. “Tidak ada yang dikurangi,” ujarnya, seperti dikutip dari Ruswiati.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola pertanahan di Cilegon. Apakah ini kekeliruan administratif, atau justru ada praktik manipulatif yang sistematis?

Jika benar terjadi permainan, maka ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga ancaman terhadap kepercayaan publik pada institusi negara. Mafia tanah tak selalu bekerja dari balik lorong gelap. Sebagian justru mengenakan seragam, duduk di balik meja, dan memegang stempel.

Negara semestinya hadir melindungi hak rakyat kecil. Jika suara-suara seperti Ruswiati terus diabaikan, maka yang lenyap bukan hanya tanah, tetapi juga rasa keadilan.(SA)