SEBARINDO.COM – Pemerintah menetapkan skema pembagian tiga zona di wilayah Pelabuhan Merak sebagai langkah antisipasi mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatra agar lebih lancar dan terkendali.
Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa skema ini akan mengelompokkan kendaraan berdasarkan jenisnya.
“Untuk di Merak sendiri, kami membagi menjadi tiga zona. Zona pertama di Merak diperuntukkan khusus bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti bus. Kemudian, kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi sesuai dengan pembatasan akan dialihkan ke Bojonegara. Sementara itu, angkutan motor dan angkutan barang berkapasitas kecil akan diarahkan ke Ciwandan,” ujar Dudy, Selasa, (12/03/25).
Dudy menambahkan bahwa dengan pembagian zona ini, pemerintah berharap titik-titik tersebut tidak menjadi pemicu kemacetan parah. Selain itu, skema ini juga akan didukung oleh kebijakan diskresi kepolisian yang akan memantau situasi di lapangan.
“Nantinya, kepolisian akan menilai apakah perlu diberlakukan skema tambahan seperti ganjil-genap, contraflow, atau one way. Keputusan ini akan disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas selama puncak mudik,” kata Dudy.
Penerapan skema zonasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan arus kendaraan menuju Sumatra. Dengan langkah ini, diharapkan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.(SA)