BeritaPendidikan

SPMB Kota Cilegon Carut Marut, Orang Tua Mengadu, Transparansi Jadi Tanda Tanya

1458
×

SPMB Kota Cilegon Carut Marut, Orang Tua Mengadu, Transparansi Jadi Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

SEBARINDO.COM– Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (25/6/2025) menjadi saksi kekecewaan puluhan orang tua calon siswa yang gagal menembus pintu Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi, melainkan mengadu, mencari kejelasan di tengah carut-marutnya seleksi PPDB yang mereka nilai tak transparan dan penuh kejanggalan.

Kekecewaan itu memuncak menjadi kemarahan yang tertahan. Bagaimana tidak, salah seorang perwakilan orang tua, dengan nada emosi yang jelas, mengungkapkan kebingungannya.

Anaknya, yang bertempat tinggal hanya tidak jauh dari sekolah menengah pertama negeri dan memiliki nilai akademik yang dinilai lebih dari cukup, justru tak lolos seleksi.

“Jaraknya hanya 300 meter dan nilainya juga sangat cukup, tapi kenapa tidak lulus? Malah siswa dari Citangkil yang jaraknya jauh dan nilainya di bawah anak saya diterima? Ada apa ini?” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, para orang tua murid menuntut panitia PPDB untuk membuka data dan menjelaskan secara gamblang kriteria serta proses penilaian yang digunakan.

Kecurigaan akan adanya ketidakadilan ini memicu keresahan dan spekulasi di kalangan masyarakat, khususnya para wali murid yang merasa dirugikan haknya.

Data Siswa Tak Boleh Dibuka, Khawatir Ombudsman?

Aspirasi para orang tua akhirnya menemui titik terang dengan digelarnya pertemuan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin dan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon.

Dalam kesempatan itu, tuntutan utama orang tua adalah pembukaan data anak-anak yang diterima dan yang tak lulus, demi terwujudnya transparansi dan keterbukaan.

“Ini untuk transparansi dan keterbukaan supaya kami tahu,” ujar salah satu perwakilan orang tua, menegaskan kembali harapan mereka.

Menurut orang tua murid, permintaan krusial itu tak sepenuhnya disambut baik, perwakilan Dindikbud, dia menolak permintaan pembukaan data tersebut dengan alasan bahwa hal itu bisa menjadi temuan Ombudsman Banten.

Pernyataan ini sontak menambah daftar pertanyaan di benak para orang tua, mengapa transparansi justru terganjal potensi masalah hukum.

Meskipun demikian, pihak Pemerintah Kota Cilegon berjanji akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dua hari kerja.

“Kami akan lihat, apakah ini janji penyelesaian akan berujung pada kejelasan atau justru menambah daftar panjang carut-marut penerimaan siswa baru di Kota Cilegon,” kata wali murid.

Kasus ini menjadi gambaran betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses seleksi pendidikan, terutama yang menyangkut masa depan.(PSR)