SEBARINDO.COM– Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, yang mewajibkan para pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan baik pribadi maupun kendaraan dinas setiap hari Jumat terakhir setiap bulan, merupakan langkah maju dalam upaya mengurangi emisi gas.Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 tentang Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dan menjadi implementasi dari program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.
Namun, inisiatif ini tidak dibarengi dengan pengukuran kualitas udara yang memadai. Akibatnya, efektivitas program ini dalam menurunkan polusi masih menjadi pertanyaan besar. Ribuan pegawai Pemkot Cilegon beralih menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, atau sepeda setiap Jumat. Pemandangan ini memang menyegarkan dan mengurangi kepadatan di jalan-jalan menuju pusat pemerintahan.
Baca:Udara Cilegon Tak Terpantau: Alat ISPU Mati, Masyarakat Gelap Informasi Kualitas Udara
Namun, ketiadaan data konkret terkait kualitas udara membuat pemerintah kota tidak bisa membuktikan apakah langkah ini benar-benar berdampak positif terhadap lingkungan.
Pentingnya Pengukuran Kualitas Udara
Setiap kebijakan yang bertujuan mengurangi emisi harus didasarkan pada data ilmiah.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Cilegon,Sabri Mahyudin mengakui belum bisa melakukan pengukuran kualitas udara, sebab daerah bebas kendaraan itu tersebar di beberapa lokasi.
“ Ya,kami kesulitan menentukan titik untuk mengukur kadar baku mutu udara,sebab kan beberapa dinas jaraknya berjauhan,”ujar Sabri,kepada sebarindo.com,Senin (1/8/2025).
Namun dia menambahkan untuk mengukur di lingkungan Pemkot Cilegon pihaknya akan melakukannya bulan depan.Dia pun menyatakan untuk mengukur kadar udara pihaknya sudah menyiapkan alat pengukur udara portabel yang bisa dipindah-pindahkan
Tanpa alat ukur yang terpasang di beberapa titik strategis, tidak bisa mengklaim itu sebagai keberhasilan. Alat pemantau polusi udara seperti PM2.5, nitrogen oksida (NO2), dan karbon monoksida (CO) sangat penting untuk memberikan gambaran yang akurat.
Data tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bukti keberhasilan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi. Jika datanya menunjukkan penurunan, program ini bisa diperluas. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan signifikan, pemerintah setempat bisa mencari tahu penyebabnya dan menyesuaikan strategi.
Kota Cilegon bisa mengambil langkah proaktif dengan memasang stasiun pemantau kualitas udara di beberapa lokasi padat lalu lintas, seperti sekitar perkantoran, kawasan industri, dan pusat kota. Data yang terkumpul kemudian dapat dianalisis dan dipublikasikan secara transparan kepada publik. Dengan adanya data yang valid, program ini tidak lagi sekadar inisiatif simbolis.(PSR)













